Jambiday.com, JAMBI– Setelah melakukan pantauan ke beberapa Gerai Samsat di Kota Jambi, pada Rabu, 1 Desember 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan pertemuan dengan Samsat Kota Jambi di Kantor Samsat Kota Jambi.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari giat Ombudsman Jambi memantau Gerai Samsat di Mall dan Samsat Keliling selama 3 hari pada 23 – 25 November 2021”, kata Masnur Rachman, Asisten Ombudsman RI yang hadir pada saat pertemuan.
Hasil pantauan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, komponen standar pelayanan publik di gerai-gerai tersebut masih minim.
“Tidak ditemukan informasi jam operasional, persyaratan dan kontak pengaduan dan lainnya. Selain itu, tidak ditemukan informasi SWDKLLJ milik Jasa Raharja,” ungkapnya.
Padahal, tambah Masnur, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sudah termasuk dalam pembayaran pajak, oleh sebab itu masyarakat perlu tau apa itu SWDKLLJ, apa manfaatnya serta bagaimana cara masyarakat apabila ingin melakukan klaim.
Melalui pertemuan ini, Ombudsman Jambi memaparkan temuan-temuan tersebut, serta meminta agar Samsat Kota Jambi dan Jasa Raharja Cabang Jambi untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik agar pelayanan menjadi lebih prima.
“Pihak terkait telah sepakat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang dianjurkan oleh Ombudsman. Kami harap segera direalisasikan,” ungkapnya.
Namun, Masnur tidak mengelakkan bahwa jika dalam realisasinya Samsat Kota Jambi dan Jasa Raharja menemui kendala agar dapat segera menyurati Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk memberikan kepastian kapan standar tersebut dapat dilengkapi.
Untuk diketahui, pertemuan dihadiri oleh Kabid Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kota Jambi, Perwira Urusan (Paur) STNK Samsat Kota Jambi, serta Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Jambi. (***)
Discussion about this post