Thursday, May 21, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti Tersangka Tindak Penipuan

by Redaksi
12/05/2022
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, BATANGHARI– 12 Mei 2022, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik pada Kepolisian Resor (Polres) Malang atas nama 3 (tiga) orang Tersangka yang terkait dalam Tindak Pidana Penipuan dengan Mengaku / Mengatasnamakan Jaksa / Pegawai / Oknum Instansi Kejaksaan RI.

Bacajuga

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Laksanakan Ikrar Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Perangi Narkoba, Handphone Ilegal dan Penipuan, Kanwil Ditjenpas Bersama Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Ikrar

Perkuat Komitmen, Lapas Narkotika Muara Sabak Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bebas Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Pasca Deklarasi Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas IIA Jambi Jalani Razia Gabungan dan Tes Urine

Isu Kendali dari Dalam Lapas Jambi Diselidiki, Ka KPLP: Belum Ada Bukti Kuat

Pemasyarakatan Jambi Ukir Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional, Kanwil Irwan: Sinergi dan Kolaborasi


Adapun 3 (tiga) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:
Tersangka FRA yang disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Tersangka DTM yang disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Tersangka RP yang disangka melanggar 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
Tersangka FRA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Polres Malang, terhitung sejak 12 Mei 2022 s/d 31 Mei 2022.


Tersangka DTM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Polres Malang, terhitung sejak 12 Mei 2022 s/d 31 Mei 2022.


Tersangka RP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Polres Malang, terhitung sejak 12 Mei 2022 s/d 31 Mei 2022.


Setelah serah terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Negeri Malang.


Sebelumnya, 3 (tiga) orang Tersangka tersebut diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kamis 17 Maret 2022. Karena ketiganya diduga terlibat dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).
Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. (OYI)

Tags: Kejaksaan Agung RIkejari
Previous Post

Kejari Batanghari Swab Antigen Seluruh Pegawai Dan Honorer Usai Libur Lebaran

Next Post

Jurang Pembangunan Itu Berbentuk Proyek Multi Years

Next Post

Jurang Pembangunan Itu Berbentuk Proyek Multi Years

Dunia Usaha Tak Sehat Karena Persekongkolan Tender 

Bupati Batanghari Canangkan Jumat Berkah

Bupati Batanghari Sebut Peran Da'i & Orang Tua Sangat penting

Kapuspenhum Kejagung RI dan Pengurus APARSI Saat Bersilatuhrahmi. Foto: Ist

Kapuspenhum Terima Kunjungan Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2026
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK