Jambiday.com, TANJABTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tengah menyelesaikan verifikasi administrasi nama anggota partai-partai politik calon peserta Pemilu 2024 secara cepat.
Hingga Selasa (23/8/2024) sore dari 24 partai politik (Parpol) yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024, baru 23 partai parpol yang menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.
“Seperti yang kita lihat, baru 23 Parpol dari 24 Parpol yang resmi dinyatakan lolos oleh KPU RI yang datang ke kantor kita. Satu Parpol sisanya masih akan kita tunggu hingga hari penutupan,” ujar Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nurdin Manessa saat ditemui media ini.
Kendati baru 23 Parpol yang datang, Kata Nurdin, proses administrasi ini telah mencapai persentase hingga 90 persen. Berdasarkan data sementara, data keanggotaan keseluruhan Parpol tersebut mencapai kurang lebih 10.700 orang.
“Jadi ini sementara. Proses masih terus berjalan hingga penutupan. Untuk data tidak memenuhi syarat (TMS) nanti kita sampaikan,” sambungnya.
Mengenai Parpol yang tidak lolos administrasi, disebabkan elemen-elemen yang menjadi persyaratan peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan undang-undang dan PerKPU tidak terpenuhi. Selain itu harus memiliki 1.000 atau 1/1000 anggota partai politik dari jumlah penduduk di tingkat Kabupaten/Kota.
“Memang kalau kita lihat persyaratan itu kan harus dipenuhi oleh Parpol. Misalnya pertama memiliki kepengurusan tingkat pusat, memilik kepengurusan 100% di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan minimal 75% kabupaten/kota, kecamatan 50%,” pungkasnya. (CPM)
Discussion about this post