Wednesday, June 10, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home EKBIS

Terbitkan Perba, Bappebti Kenalkan Expert Advisor sebagai Bentuk Rekomendasi Berbasis Teknologi Informasi

by Redaksi
23/09/2022
in EKBIS
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan


Jambiday.com, JAKARTA– Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 2 September 2022.


“Peraturan ini merupakan salah satu pengaturan teknis sebagai bagian dari amanat UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Undang-undang tersebut menempatkan kelembagaan penasihat berjangka sebagai pihak yang dapat memberikan nasihat
dalam bentuk rekomendasi kepada klien berbasis teknologi informasi berupa expert advisor,” jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Bacajuga

Dorong Inovasi Produk, Pertamina EP Jambi Bekali UMKM dengan Pelatihan dan Studi Lapangan

PHR Zona 1 Tebar Kebaikan di Hari Raya Idul Adha, Warga Rasakan Manfaatnya

Wujud Kepedulian Sosial, SKK Migas–Jadestone Energy Serahkan Bantuan Kurban di Empat Wilayah

Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun di Awal 2026, Novryandi: Komitmen MengEMASkan Indonesia Nyata

PHR Regional 1 Sumatra Tunjukkan Inovasi Operasi di IPA Convex 2026, Produksi Kian Moncer

Dukung Mitigasi Perubahan Iklim, Surveyor Indonesia luncurkan SIClirisk


Didi menjelaskan, Secara umum substansi Perba Nomor 12 Tahun 2022, pertama, terkait terminologi yang digunakan yaitu Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa expert advisor.
Expert advisor merupakan bagian dari persetujuan tambahan yang diberikan Bappebti kepada penasihat berjangka untuk mengembangkan alat bantu transaksi bagi klien yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, harapan, dan karakteristik klien.

Kedua, terkait batasan atau ruang lingkup
nasihat dengan menegaskan bahwa pihak yang dapat menawarkan atau memberikan jasa expert advisor di bidang perdagangan berjangka adalah penasihat berjangka yang memperoleh
persetujuan dari Kepala Bappebti.


Ketiga, beberapa persyaratan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penasihat berjangka antara
lain: memiliki aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai expert advisor yang memiliki fitur tertentu.

Nantinya, fitur dimaksud diverifikasi bursa berjangka untuk direkomendasikan
kepada Bappebti dalam rangka persetujuan. Keempat, kewajiban dan larangan yang harus
dipatuhi penasihat berjangka dalam menawarkan atau memberikan expert advisor.

Hal tersebut termasuk bentuk sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan Bappebti dimaksud.
Sementara, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, maraknya penawaran paket-paket investasi berkedok perdagangan berjangka melalui penggunaan robot trading mengalami peningkatan pada akhir 2019.

Dengan dalih kemajuan teknologi, robot trading memberikan iming-iming pendapatan tambahan dengan
menjanjikan keuntungan pasti (fixed income) atau pembagian keuntungan (profit sharing).

Sehingga, dengan diterbitkannya Perba Nomor 12 Tahun 2022, kegiatan yang berkaitan dengan penciptaan, pengembangan, dan penawaran expert advisor di bidang Perdagangan Berjangka
Komoditi (PBK) wajib mendapatkan perizinan Bappebti melalui kelembagaan penasihat berjangka.


“Kementerian Perdagangan dan aparat kepolisian bersinergi melakukan penegakan hukum serta
mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran yang menyesatkan yang dapat
menimbulkan kerugian di tengah masyarakat. Praktik penawaran paket investasi melalui robot
trading yang berkembang di masyarakat biasanya menggunakan sistem perekrutan member get member dengan memberikan janji keuntungan yang tinggi,” tutur Aldison.


Perba Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka dapat diunduh di tautan
berikut:https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/11014. (OYI)

Tags: Bappebtidirut PT KBIkliring berjangka Indonesialembaga kliring
Previous Post

Kabar Baik, Harga Sawit di Jambi Pekan Ini Mulai Membaik

Next Post

Pemkab Batanghari Alokasikan Anggaran 2 Persen untuk Tekan Inflasi

Next Post

Pemkab Batanghari Alokasikan Anggaran 2 Persen untuk Tekan Inflasi

Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Bakhtiar: Semoga Yang Disampaikan Dapat Ditindak Lanjuti

Kejagung RI Periksa Satu Orang Tersangka Impor Besi Baja

Pengamat Ekonomi Jambi Ini Bilang Kenaikan Harga TBS Jambi Semu!!

Berhasil Catatkan Kinerja Mengkilap, KBI Raih The Best State Owned Enterprise Award 2022

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK