Wednesday, June 10, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Aset Terpidana Kasus PT Jiwasraya Dieksekusi

by Redaksi
13/10/2022
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan



Jambiday.com, JAKARTA – Kamis 13 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Adapun aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi, yaitu:
99 (sembilan puluh sembilan) bidang tanah seluas 650,290 M2 yang berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Bacajuga

Lapas Baru Jambi Resmi Buka Kunjungan, Durasi Sementara Dibatasi 15 Menit

Relokasi Warga Binaan Tuntas, Lapas Kelas IIA Jambi Resmi Tempati Gedung Baru

Lapas Kelas IIA Jambi Mulai Kosongkan Hunian Lama, Warga Binaan Diberangkatkan ke Bukit Baling

Gerai Puskopasindo Siginjai Jadi Bukti Nyata Pembinaan Klien Pemasyarakatan Berbuah Kemandirian

Razia Malam Blok Hunian Lapas Jambi, Sejumlah Barang Berpotensi Ganggu Keamanan Disita

Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Bersatu Jaga Lapas Tetap Bersih dan Kondusif


51 (lima puluh satu) bidang tanah seluas 632,588 M2 yang berada di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.


Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,-, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Selanjutnya, aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi dengan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dititipkan kepada Camat Cisauk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang.

Untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Adapun aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro. (OYI)

Tags: asuransi jiwasrayakapuspenhum kejagung RIkasus PT JiwasrayaKejagungkejagung RI
Previous Post

Wabup Bakhtiar Buka Kegiatan Dialog Sejarah Kabupaten Batang Hari

Next Post

Istri dan Kekerasaan Terstruktur Dalam Rumah Tangga

Next Post

Istri dan Kekerasaan Terstruktur Dalam Rumah Tangga

Gubernur Jambi Batasi Angkutan Batubara Hanya 3.500 Unit

Hari Ini, Harga Sawit di Jambi Kembali Membaik

Sanggar HIMA Bahasa Indonesia Unbari Kembali Hadir Tunjukkan Eksistensinya di Panggung Teater

Forkom Antar Simpul Relawan Anis Baswedan Jambi Gelar Indonesia Memanggil

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK