Jambiday.com, JAMBI – Jelang tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan hari ini Selasa, 8 November 2022, pukul 10.00-13.00 WIB. Bertempat di D’pathi Coffe.
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno, berkata bahwa maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Badan Ad Hoc ini diantaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya untuk PPK akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 serta PPS pada tanggal 1 Desember 2022,” kata Yatno.
Yatno menuturkan juga bahwa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan proses rekrutmen Anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara.
Adapun tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc.
“Sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” jelas Yatno, anggota KPU dua periode ini.
Urgensi dari lahirnya SIAKBA, pertama adalah database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital. Kedua, adanya proses rekrutmen baik Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Badan Ad Hoc. Ketiga sebagai bentuk transparansi pada proses seleksi.
“Dengan diluncurkan aplikasi SIAKBA kemungkinan besar pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online, dengan pertimbangan diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani,” tegasnya.
Sementara, Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi KPU Kota Jambi, H Abdul Rahim menjelaskan bahwa rekrutmen badan Ad Hoc memiliki kepentingan strategis yang menjadi landasan. Sehingga KPU harus melakukan dengan hati-hati dalam melakukan perekrutan Badan Ad Hoc.
“Badan Ad Hoc merupakan badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu Badan Ad Hoc harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan mengerti kompetensi secara regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing,” ujar Rahim.
Terakhir Qori Provinsi Jambi ini mempertegas jika KPU juga harus memastikan bahwa Badan Ad Hoc yang terpilih nanti harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu yang memiliki keberpihakan.
Tamu dan undangan terdiri dari beberapa stakeholder yaitu Camat se Kota Jambi, Dinas Pendidikan Kota Jambi, Dinas Pasar Kota Jambi dan Diskominfo Kota Jambi. Serta perwakilan dari unsur media yaitu Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Jambi, Serikat Perusahaan Surat Kabar (SPS) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi dan Orari Kota Jambi. Serta perwakilan dari Polresta, Dandim Jambi. Sedangkan dari KPU Kota Jambi terlihat, Divisi Hukum Hazairin, Divisi Data Deni Rahmad. (OYI)
Discussion about this post