Jambiday.com, BANDUNG– Rabu 16 November 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN yang dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sementara Terdakwa hadir virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.
Adapun pasal yang terbukti dan tuntutan terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN pada pokoknya yaitu:
Kesatu Alternatif Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) Subsidiair 12 (dua belas) bulan penjara.
Dan menyatakan barang bukti berupa:
Barang bukti no 1 s/d 32 tetap terlampir dalam berkas.
Barang bukti no 33 s/d 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan” (sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. MAULUDDIN ACHMAD TURYANA, S.H.) dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian;
Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk Negara.
Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara.
Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon No. Ref : 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA &PARTNERS (“FMP LAW FIRM”) sebesar Rp. 5.283.113.957,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 11.210.275.947,- (sebelas milyar dua ratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) rincian sebagai berikut :
67 (enam puluh rujuh) orang korban dengan jumlah Kerugian Platform QUOTEX sejumlah Rp. 9.140.285.033 (Sembilan milyar seratus empat puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh tiga rupiah).
8 (delapan) orang korban dengan Kerugian di luar Berkas Dakwaan (Tambahan) Platform Quotex Rp. 2.069.990.914 (dua milyar enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat belas rupiah).
Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register : 3395 – 3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450 – 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp. 1.292.781.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh Penasihat Hukum Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN. (AZZ)
Discussion about this post