Jambiday.com,BATANGHARI – Pasca Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN dipolisikan pada Polres Batanghari dalam tanggal 28 Desember 2022 lalu. Seorang pelapor, yakni Ladi Bin Radin telah menerima surat pemberitahuan perkembangan output penelitian (SP2HP) dengan angka SP2HP/ 01/ I/2023/ Reskrim Polres Batang Hari.
” Ya, klien kita Ladi sudah mendapat SP2HP berdasarkan laporan polisi angka LP/ B-118/ XII/2022/JAMBI/ SPKT/ Res Batanghari,” kata Heriyanto S.H.,C.L.A, Kuasa Hukum berdasarkan Ladi Bin Radin, Rabu (04/01/23).
Dia pula mengungkapkan, terkait menggunakan dugaan tindakpidana yang dilaporkan, misalnya di dalam SP2HP tadi dijelaskan, bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan aturan, menggunakan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain buat menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Atau barang siapa dengan sengaja melawan aturan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Sub Pasal 406 MUHPidana yang terjadi dalam Bulan Juli hingga November 2022 lalu, di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
“Nah, bila dilihat berdasarkan fakta di lapangan dan menurut surat perjanjian yang pada buat sang pihak PT JBS ini diduga mereka menguntungkan diri sendiri, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yg mereka lakukan. Berdasarkan insiden, mereka menggerakkan orang lain buat menyerahkan barang sesuatu kepadanya, kemudian mereka juga diduga melawan hukum menggunakan menghancurkan dan menghambat barang orang lain,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, dan menurut warta dan bukti yg diberikan pada pihak penyidik Polres Batanghari, bahwa banyak kejanggalan yg dilakukan pihak PT JBS pada melakukan aktivitas pertambangan batubara di kecamatan setempat dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yg diperlakukan sama, misalnya kliennya ini.
” Saya minta pihak penyidik Polres serius dalam menanggapi laporan kami ini, dan dalam waktu dekat ini, saya pula akan bertemu menggunakan Kapolres Batanghari, ingin meminta saran dan petunjuk dan berdiskusi,” jelasnya.
Menurut dia, selain SP2HP yg dikirim oleh pihak penyidik Polres Batanghari, kedua saksi pada laporan ini juga akan segera dipanggil buat dimintai keterangan sang pihak penyidik Polres Batang Hari.
“Jika saksi sudah dimintai fakta akan menunjuk pada Terlapor & termasuk Mantan Kades Sungai Lingkar, berinisial MHD. Perlu kita ketahui, bahwa Terlapor atau Dirut PT. JBS ini juga merupakan oknum kader pada galat satu Partai Politik terbesar di Indonesia dan kami harap mereka bertanggungjawab pada dugaan laporan klien kami ini,” paparnya.
Perlu buat kita ketahui, terhadap laporan ini, bahwa Ladi Bin Radin Jawa merupakan seorang anak berdasarkan nenek Sopiyah. Mereka memiliki lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar di Desa Sungai Ruan Ulu kecamatan Maro Sebo Ulu. Dimana, menurut luas 7,6 hektar itu, sekitar 6 hektar sudah dirusak oleh pihak perusahaan.
Bahkan, berdasarkan 6 hektar yang dirusak, yakni lebih kurang 2 hektar telah pada produksi oleh pihak PT JBS dan 4 hektar lagi dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal sejak Bulan Juli sampai November 2022 lalu.
Sementara itu, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga telah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, tetapi hal tadi tidak ditanggapi dan alasan Terlapor yg adalah Dirut PT JBS bahwa dirinya tidak bisa memutuskan masalah itu, karena mereka mempunyai 4 rekanan lainnya yg ikut bertanggungjawab dalam penambangan Batubara pada lahan tersebut.
” Ya, menurut berita menurut galat seseorang penyidik Polres Batanghari pada aku , setelah berita saksi nanti diambil, seluruh pihak yg bertanggungjawab pada hal ini pula akan dipanggil. Dan saya berharap pihak kepolisian juga meminta izin pertambangan yang mereka gunakan pada melakukan aktivitas pertambangan batubara di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu,” tandasnya.
Di samping itu, pihaknya pula mengucapkan terima kasih pada pihak jajaran Polres Batanghari, terdiri berdasarkan Kapolres Batanghari, Wakapolres Batanghari, Kasatreskrim Polres Batanghari dan Pengawas Penyidik Polres Batanghari, yang sudah melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan terhadap laporan kliennya ini. (LAN)
Discussion about this post