Jambiday.com, JAMBI – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (25/6/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa, Mustazal Khomidi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, S.H., tim penasihat hukum dari Law Firm Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H. & Partners meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 13 Mei 2026 batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Di hadapan majelis hakim, penasihat hukum menyampaikan sejumlah keberatan yang dinilai mendasar terhadap surat dakwaan JPU.
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan adanya cacat formil dalam identitas terdakwa. Menurut penasihat hukum, surat dakwaan mencantumkan usia Mustazal Khomidi 52 tahun dan pekerjaan sebagai karyawan BUMN, padahal yang bersangkutan telah berusia 53 tahun dan berstatus pensiunan BUMD.
“Kekeliruan mendasar ini membuat surat dakwaan menjadi cacat formil,” ujar tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara sebesar Rp4,45 miliar yang mengacu pada hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Menurut mereka, berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara secara definitif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP.
Penasihat hukum juga berpendapat bahwa audit tersebut hanya menghitung selisih harga antara distributor dengan produsen, yang menurut mereka merupakan margin keuntungan bisnis yang sah dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum turut membantah tuduhan bahwa terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa kajian teknis. Mereka menjelaskan, survei harga dilakukan secara daring melalui platform Tokopedia pada periode 2020–2022 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi COVID-19.
Mekanisme tersebut, menurut penasihat hukum, telah dinilai sesuai prosedur oleh Ahli Pengadaan Nasional, Dr. Ir. H. Nandang Sutisna, S.H., M.B.A., sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polresta Jambi. Keberatan lainnya menyangkut dugaan kekurangan pihak (plurium litis consortium) dan salah pihak yang dimintai pertanggungjawaban (error in persona). Tim penasihat hukum menilai Mustazal Khomidi tidak dapat dibebankan tanggung jawab seorang diri karena pada tahun 2021 belum menjabat secara formal sebagai Direktur Teknik maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka menyebut proses pengadaan saat itu merupakan keputusan kolektif jajaran direksi, termasuk pejabat sebelumnya seperti Husean Pancanata, Ir. H. Masrizal, dan Dwike Riantara. Tidak dimasukkannya nama-nama tersebut dalam dakwaan dinilai menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Sebagai penguat argumentasi, penasihat hukum juga mengutip hasil audit independen Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan yang disebut menyatakan tidak ditemukan adanya fraud, penyimpangan, maupun kerugian negara dalam pengadaan bahan kimia penjernih air tersebut.
Selain itu, mereka menegaskan PT DHS Indonesia merupakan distributor yang sah karena telah memiliki Sertifikat Kompetensi dari KADIN Indonesia dan ARDIN Indonesia serta mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai bidang usahanya.
Menutup pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 8 sebagai pengingat pentingnya menegakkan keadilan secara objektif tanpa dipengaruhi tekanan publik maupun sentimen tertentu. Atas dasar itu, mereka memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, serta memerintahkan pembebasan Mustazal Khomidi dari tahanan melalui putusan sela.
Menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan.
“Sudah mendengar ya, bagaimana tanggapannya? Mungkin ada perlawanan?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Kukuh menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis pada sidang berikutnya.
“Kami akan menjawab secara tertulis nanti satu minggu,” ujar JPU.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa. (OYI)



Discussion about this post