Wednesday, June 10, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Segera Dieksekusi, Nurkholis Eks KPU Tanjabtim Divonis 4 Tahun Penjara

by Redaksi
08/03/2023
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI– Nurkholis, Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur divonis 4 tahun kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim Reynold ketika membenarkan pernyataan tersebut. Menurut Reynold, salinan putusan diterima pihak Kejari Tanjab Timur pada hari Selasa 7 Maret 2023 jam 11.00 WIB, dari Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

“Ya benar, sudah keluar salinannya,” jelas Reynold.

Setelah salinan diterima menurut Reynold pihaknya akan sesegera mungkin eksekusi terhadap Nurkholis.

“Akan segera kami eksekusi,” pungkasnya.

Bacajuga

Lapas Baru Jambi Resmi Buka Kunjungan, Durasi Sementara Dibatasi 15 Menit

Relokasi Warga Binaan Tuntas, Lapas Kelas IIA Jambi Resmi Tempati Gedung Baru

Lapas Kelas IIA Jambi Mulai Kosongkan Hunian Lama, Warga Binaan Diberangkatkan ke Bukit Baling

Gerai Puskopasindo Siginjai Jadi Bukti Nyata Pembinaan Klien Pemasyarakatan Berbuah Kemandirian

Razia Malam Blok Hunian Lapas Jambi, Sejumlah Barang Berpotensi Ganggu Keamanan Disita

Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Bersatu Jaga Lapas Tetap Bersih dan Kondusif

Sorot Balik Kasus

Kejari Tanjab Timur mengusut kasus dana hibah di KPU Tanjab Timur pada tahun 2022. Kejari kemudian menetapkan Nurkholis, Ketua KPU Tanjab Timur sebagai tersangka.

Selama 19 hari, Nurkholis kabur dan ditetapkan sebagai buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada. Nurkholis menyerahkan diri ke Kejari Tanjung Jabung Timur, dengan didampingi kuasa hukumnya.

Saat menyerahkan diri, Nurkholis mendapat pengawalan ketat dari tim jaksa Kejati Jambi, dan diserahkan ke tim jaksa Kejari Tanjung Jabung Timur.

Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, telah memasukkan Nurkholis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 November 2021. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, Nurkholis kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol, dan mengenakan rompi tahanan tipikor digiring ke mobil tahanan.

Dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Jambi, Nurkholis dituntut 6,5 tahun oleh penuntut umum. Namun dalam sidang putusan pada tanggal (11/4/2022) Nurkholis divonis bebas oleh pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurkholis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Baik primer maupun dakwaan subsidair.

Putusan ini disambut gembira oleh kerabat maupun rekan-rekan Nurkholis yang hadir di ruang sidang. Terhadap putusan ini, penasehat hukum Azmin Sutan Muda menyatakan menerima putusan. Sementara jaksa mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA memperberat hukuman Nurkholis menjadi 4 tahun penjara. (RED)

Tags: berita jambiberita tanjab timurEks KPU Tanjabtimmahkamah agungnurkholis
Previous Post

Perempuan, Peran dan Polarisasi Pemikiran Menjelang Februari 2024

Next Post

Wujudkan KLA di Batang Hari, Wabup Bakhtiar Buka Bimtek KHA

Next Post

Wujudkan KLA di Batang Hari, Wabup Bakhtiar Buka Bimtek KHA

Dampingi Wagub Jambi, PJ Bupati Tebo Hadiri Isra’ Mi’raj dan Penutupan Pengajian di Desa Teluk Rendah Ilir

10 RS di Jambi Belum Akreditasi, Dewan Desak Dinkes Perketat Pengawasan

Dampingi Wagub Jambi , PJ Bupati Tebo Hadiri Isra’ Mi’raj dan Penutupan Pengajian Madrasah di Desa Teluk Rendah Ilir

Jaksa Beri Penerangan Hukum Bagi Kades di Jambi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK