Thursday, June 11, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH BATANGHARI

Atur Waktu, Pemkab Batanghari Batasi Jam Kerja Hanya 32,5 Jam

by Redaksi
11/04/2022
in BATANGHARI, PEMKAB
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, BATANGHARI– Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negera pada bulan ramadhan 1443 hijriah ini, jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan lima hari dan enam hari kerja minimal hanya 32,5 jam atau berkurang lima jam dari sebelumnya.

Bacajuga

Lengkap! Ini 106 Nama Pejabat yang Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan Oleh Bupati Batang Hari

106 Pejabat Dilantik, Fadhil Arief Perkuat Birokrasi Profesional dan Pelayanan Publik di Batang Hari

Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas, Fadhil Arief Tegaskan Keamanan Tanggung Jawab Bersama

Hadiri Sidang Paripurna HUT Kota Jambi, Wabup Bakhtiar Puji Kolaborasi Pembangunan yang Berkelanjutan

Di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief, Batang Hari Pertahankan Predikat WTP Tahun 2025

Bunda Zulva Fadhil Apresiasi Peran Orang Tua dalam Mencetak Generasi Qur’ani di TPQ Al-Hidayah

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Ahmad Farij Wajdi mengatakan untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kinerja ASN di Kabupaten Batanghari pada bulan suci Ramadhan, pemerintah setempat menetapkan jam kerja ASN efektifnya hanya 32,5 jam perminggu.

” Berdasarkan keputusan Menpan dan surat edaran Bupati Batanghari jam kerja ASN berkurang lima jam dari jam normalnya yang minimal 37,5 jam. Upaya ini dilakukan supaya para Pegawai menjalani tugasnya tetap berjalan dengan tupoksinya disaat bulan puasa,” kata Farij, Senin (11/04/22).

Adapun penetapan jam kerja ASN, pada hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.15 WIB. Sedangkan untuk hari jumat masuk Pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB, akan tetapi tanpa jam istirahat. Dan hanya diperuntukkan bagi yang bekerja Lima hari.

“Sedangkan untuk waktu kerjanya enam hari, jadwalnya mulai dari Senin sampai dengan Kamis dan sabtu masuk mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB. Dan pada hari Jumatnya masuk pukul 08.00 WIB –14.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30 WIB –13.00 WIB, namun ini berlaku untuk pelayanan seperti pegawai Puskesmas dan Rumah Sakit,” Jelas Farij.

Farij juga menambahkan, selama bulan Ramadhan 1443 H ini, untuk apel gabungan setiap hari Senin juga ditiadakan. Dan pelaksanaan absen Sikepo juga hanya dilakukan sebanyak dua kali. Atau berkurang dari jam normal hari biasa yang mencapai empat kali absen Sikepo.

” Meski begitu, dalam penerapannya setiap OPD juga harus bisa memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan. Dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada OPDnya masing-masing,” tutupnya. (LAN)

Tags: pemkab Batanghari
Previous Post

Waka II Batanghari Nilai Polemik Batubara Menunjukkan Ketinggalan Wilayah

Next Post

Anita Yasmin Temui Massa Aksi Unjuk Rasa

Next Post

Anita Yasmin Temui Massa Aksi Unjuk Rasa

Ketua DPRD Batanghari Menanggapi Aksi Mahasiswa. Foto: LAN

Aksi Mahasiswa Kondusif, Ditanggapi Ketua DPRD Batanghari

Al Haris Sebut Pers Merupakan Pilar Demokrasi

Abdullah Sani : Lomba Da’i dan Hafiz Cilik Cetak Generasi Muda Islami

43 Jaksa Pada Kejagung RI, Dikaryakan Di KPK

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK