Jambiday.com, TEBO– Seorang kakek berinisial K (61) warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, tega mencabuli anak di bawah umur katakanlah Melati berusia (13) tahun yang masih duduk di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Wilayah Kecamatan Tengah Ilir.
Perbuatan seorang kakek diketahui, saat guru sekolah menaruh kecurigaan terhadap korban yang sering menyendiri di sekolah. Penasaran dengan tingkah laku siswanya, guru langsung mendekati untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dengan siswanya.
Betapa terkejutnya, setelah guru mendengar cerita dari siswanya yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari salah seorang kakek, yang tidak lain merupakan tetangganya korban.
Para guru sekolah, langsung menggelar pertemuan terkait permasalahan yang diderita siswa, tidak hanya itu guru juga melaporkan kejadian kepada orang tua korban.
Mendapat laporan dari para guru, orang tua korban langsung kaget dan shock, dan bergegas melaporkan kejadian kepada ketua RT setempat.
Mendapat laporan dari orang tua korban, ketua RT bersama warga ,Kepala Dusun dan juga Lembaga Adat melakukan sidang adat. Dalam sidang adat, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah berlangsung pada tiga tahun yang lalu , pelakupun langsung dikenakan sanksi adat atas perbuatannya.
Tidak hanya sanksi adat yang didapatkan pelaku, orang tua korban juga melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tebo.
Kapolres Tebo, melalui Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tebo.
“Ya, saat ini pelaku sudah kita tahan,”jelasnya.
Disampaikan Aiptu Addy Kurniawan, insiden tersebut bermula saat korban bermain sepeda di halaman rumahnya, waktu itu pelaku memanggil korban lalu menanyakan uang jajan korban.
Setelah itu, pelaku melihat ada bintik merah dileher dan menawarkan untuk diobati, korban yang masih polos lantas mengiyakan tawaran dari pelaku, korban dibawa ke dalam rumah, pada saat itu kondisi rumah lagi kosong dan istri pelaku sedang pergi. Pada kesempatan itulah pelaku melakukan perbuatan bejat dengan melampiaskan hawa nafsu terhadap korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara. (AZZ)
Discussion about this post