Tuesday, May 13, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Bejat, Seorang Kakek Di Kabupaten Tebo Cabuli Anak Di Bawah Umur

by Redaksi
07/10/2021
in KRIMINAL, TEBO
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, TEBO– Seorang kakek berinisial K (61) warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, tega mencabuli anak di bawah umur katakanlah Melati berusia (13) tahun yang masih duduk di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Wilayah Kecamatan Tengah Ilir.

Bacajuga

PT Alam Bukit Tigapuluh Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat Desa Balai Rajo

Kasus Seks Menyimpang Rizki Pejabat Pemprov Jambi, dan Orang Dekat Lingkaran “Istana”..? Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun Menunggu

Polres Tebo Lanjut Penyidikan Pemilik Alat Berat Tangkapan Warga Pemayungan dan PT ABT

PT ABT dan Warga Pemayungan Amankan Alat Berat di Area Konsesi 

PT  ABT Dirikan Posko Siaga Darurat Karhutla di Area Konsesi

Dua Orang Ditahan, Polres Tebo Terapkan Pasal Perambahan  & Alat Berat di Kawasan Hutan

Perbuatan seorang kakek diketahui, saat guru sekolah menaruh kecurigaan terhadap korban yang sering menyendiri di sekolah. Penasaran dengan tingkah laku siswanya, guru langsung mendekati untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dengan siswanya.

Betapa terkejutnya, setelah guru mendengar cerita dari siswanya yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari salah seorang kakek, yang tidak lain merupakan tetangganya korban.

Para guru sekolah, langsung menggelar pertemuan terkait permasalahan yang diderita siswa, tidak hanya itu guru juga melaporkan kejadian kepada orang tua korban.

Mendapat laporan dari para guru, orang tua korban langsung kaget dan shock, dan bergegas melaporkan kejadian kepada ketua RT setempat.

Mendapat laporan dari orang tua korban, ketua RT bersama warga ,Kepala Dusun dan juga Lembaga Adat melakukan sidang adat. Dalam sidang adat, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah berlangsung pada tiga tahun yang lalu , pelakupun langsung dikenakan sanksi adat atas perbuatannya.

Tidak hanya sanksi adat yang didapatkan pelaku, orang tua korban juga melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tebo.

Kapolres Tebo, melalui Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tebo.

“Ya, saat ini pelaku sudah kita tahan,”jelasnya.

Disampaikan Aiptu Addy Kurniawan, insiden tersebut bermula saat korban bermain sepeda di halaman rumahnya, waktu itu pelaku memanggil korban lalu menanyakan uang jajan korban.


Setelah itu, pelaku melihat ada bintik merah dileher dan menawarkan untuk diobati, korban yang masih polos lantas mengiyakan tawaran dari pelaku, korban dibawa ke dalam rumah, pada saat itu kondisi rumah lagi kosong dan istri pelaku sedang pergi. Pada kesempatan itulah pelaku melakukan perbuatan bejat dengan melampiaskan hawa nafsu terhadap korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara. (AZZ)

Tags: kabupaten tebopencabulan anakpencabulan anak Di Bawah Umur
Previous Post

DPRD Kota Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dan Nota Keuangan APBD 2022

Next Post

PTI Bakar Semangat UKM Seni Se-Kota Jambi untuk Bangkit Berkarya dari Pandemi

Next Post

PTI Bakar Semangat UKM Seni Se-Kota Jambi untuk Bangkit Berkarya dari Pandemi

Mutiara "Sungai Batanghari " Sumbang Medali Perak Di PON Papua

Memakai Cadar & Sholat Di Shaf Wanita, Pria Bercadar Hitam Diamankan Jamaah Masjid Ar-raudoh

Kerap Cekcok & Lakukan KDRT, Istri Dan Anak Laporkan Sang Ayah Ke Polisi

Warga Lubuk Mandarsah Resah, Harimau Mangsa Ternak Sapi Milik Warga

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK