Oleh: Bahren Nurdin
(Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik)
PEMILIHAN umum adalah salah satu tonggak penting dalam proses demokrasi negeri ini. Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan perkembangan pesat dalam metode kampanye politik, khususnya melalui kampanye digital. Dengan pemilihan umum tahun 2024 di depan mata, diskursus mengenai peran kampanye digital dalam proses politik Indonesia semakin relevan.
Dalam artikel singkat ini, saya akan diskusikan sekelumit apa itu kampanye digital, perbandingannya dengan kampanye konvensional, siapa yang menjadi sasarannya, seberapa efektifnya, dan dampaknya terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.
Secara umum, kampanye dapat didefinisikan serangkaian upaya yang dilakukan oleh calon (anggota legislatif, presiden/wapres, perwakilan daerah atau kepala daerah) atau partai politik untuk mempengaruhi pemilih agar memilih mereka dalam pemilihan umum. Ini mencakup berbagai kegiatan seperti pidato, iklan, pertemuan publik, dan lain-lain, yang bertujuan untuk menyebarkan pesan dan platform politik kepada pemilih.
Secara singkat, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum DPR, DPD, DPRD, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu.
Sedangkan pengertian kampanye menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Sementara itu, kampanye digital adalah jenis kampanye politik yang menggunakan platform dan alat digital untuk mencapai pemilih. Ini termasuk media sosial, situs web, email, iklan online, dan berbagai bentuk komunikasi digital lainnya. Kampanye digital memanfaatkan teknologi untuk berinteraksi dengan pemilih, mempromosikan pesan politik, dan memperluas jangkauan.
Perbedaan utama antara kampanye digital dan kampanye konvensional terletak pada media yang digunakan dan cara pesan disampaikan. Kampanye konvensional biasanya melibatkan pertemuan fisik, spanduk, iklan televisi dan radio, sementara kampanye digital mengandalkan media sosial, situs web, dan email.
Kampanye digital juga lebih fleksibel dan dapat menyasar audiens yang lebih tepat sasaran berkat algoritma dan data pemilih yang tersedia.
Kampanye digital memiliki potensi untuk menjangkau berbagai kelompok pemilih, terutama generasi muda yang aktif secara online. Sasaran kampanye digital bisa lebih spesifik berdasarkan data demografis, minat, dan perilaku online pemilih, sehingga pesan politik dapat disesuaikan dengan lebih baik.
Kampanye digital dapat dimanfaatkan oleh semua calon politik, partai politik, atau kelompok politik yang memiliki akses ke teknologi dan internet. Ini membuatnya lebih inklusif daripada kampanye konvensional yang seringkali memerlukan anggaran besar.
Tingkat efektivitas kampanye digital dapat bervariasi tergantung pada strategi dan pelaksanaannya. Namun, kampanye digital memiliki keunggulan dalam hal real-time engagement, biaya yang lebih rendah, dan kemampuan untuk mengukur hasil secara langsung melalui data analitik. Ini dapat membuatnya lebih efektif dalam mencapai generasi muda dan memobilisasi pemilih.
Kampanye digital memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia. Ini memungkinkan pemilih untuk lebih terlibat dalam proses politik, menyebarkan informasi dengan cepat, dan memberikan suara mereka. Namun, juga muncul tantangan terkait penyebaran berita palsu (hoaks) dan risiko privasi data. Oleh karena itu, penting untuk memiliki regulasi yang tepat dan pendidikan politik yang kuat.
Untuk memastikan kampanye digital efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada beberapa hal yang patut diperhatikan seperti, transparansi. Calon dan parpol harus transparan dalam kampanye digital mereka, termasuk sumber dana yang digunakan.
Pendidikan Politik, masyarakat perlu didukung dengan pendidikan politik yang kuat sehingga mereka dapat mengenali berita palsu dan membuat keputusan yang informasi. Begitu juga degngan Regulasi yang Tepat. Pemerintah perlu mengembangkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi untuk mengatur kampanye digital dan melindungi data pribadi pemilih.
Hal krusial lainnya adalah Cybersecurity. Perlindungan data pemilih dan keamanan digital harus menjadi prioritas. Diperlukan juga monitoring Media Sosial yang ketat dan terukur. Pihak berwenang harus aktif dalam memantau dan menanggapi pelanggaran etika kampanye digital.
Akhirnya, dengan memanfaatkan potensi positif kampanye digital dan mengatasi tantangan yang muncul, Indonesia dapat memajukan perkembangan demokrasi di era teknologi informasi. Ini adalah tantangan yang perlu dihadapi dan dimanfaatkan secara bijak dalam pemilihan umum mendatang. Semoga. (***)
Discussion about this post