jambiday.com, JAMBI– Dewan Provinsi Jambi mempertanyakan izin angkutan batu bara yang melewati jalan nasional.
“Kita pertanyakan, mana izin mereka menggunakan jalan itu untuk angkutan Batubara di jalan nasional. Kalau ada tolong tunjukkan,” kata anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani, Selasa (14/3/2023).
Merujuk pada undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan sudah jelas, pasal 1 angka 5 dan 6 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas juga jelas. Kalau tidak tidak salah Peraturan Menteri PUPR 20 tahun 2011. Jelas menggunakan jalan nasional untuk kepentingan pribadi dan kelompok harus mendapatkan izin dari Kementerian PUPR.
“Seandainya, tetap dibuka angkutan batubara sesuai keinginan gubernur aturan yang sudah disepakati 4000 perhari itu tata kelola dan manajemen nya harus baik. Sehingga tidak ada misskomunikasi di lapangan baik itu antara Dirlantas dan Dinas Perhubungan harus satu visi kedua pihak ini. Karena di lapangan tidak gampang kerjanya, fasilitas ngak ada, bagaimana mana kesehatan nya, yang disiagakan dilapangan harusnya manusiawi lah sedikit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abun Yani mengatakan jangan sampai kemacetan terus terjadi sementara petugas di lapangan sudah capek. Dan berharap penggunaan jalan untuk pertambangan yang menggunakan jalan umum harusnya ada izin penggunaannya kalau merujuk pada aturan Menteri PUPR.
“Ada juga Informasinya angkutan batubara melewati jalan Provinsi dan ini harus mendapatkan izin dulu dari Gubernur, Tolong gubernur izinkan itu jika ada, jangan melintasi secara ilegal,” tutupnya. (OYI)
Discussion about this post