Jambiday.com, BATANGHARI– Di akhir penghujung tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari kembali ciduk dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Yang sehari-harinya berkerja sebagai pemolot Ilegal driling.
Penangkap terhadap pengedar ini, dilaksanakan pada Kamis malam, 23 Desember 2021 pukul 22:00 WIB.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Batanghari, AKBP M. Zuhairi, ST mengatakan hal ini pertama mendapat informasi dari masyarakat.
” Ya awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa saudara ST (35) dan AY (32) yang tinggal di Desa Pompa Air, RT 09, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. Sering transaksi barang haram tersebut. Saat itu lah saya kerahkan personil langsung turun ke TKP, dan alhamdulillah berhasil mengamankan dua orang berserta barang bukti,” kata Zuhairi ke awak media, Jum’at (24/12/12).
Ditambahkan Zuhairi, untuk barang yang berhasil diamankan, empat paket besar sabu dan satu paket sedang yang berat berkisaran 42 Gram yang benilai puluhan juta rupiah. Juga tiga unit Handphone Android, timbangan digital dan uang sebesar Rp 650.000.
” Dari perbuatan kedua pelaku ini ia dikenalkan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 (1) dan atau pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tegas Kepala BNNK. (LAN)
Discussion about this post