Jambiday.com, TANJAB TIMUR– Bupati Tanjung Jabung Timur melalu Sekretaris Daerah menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanjab Timur, Senin (17/1/2021).
Rapat Paripurna yang di buka oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup dihadiri para Wakil Ketua I Saidina Hamzah, SE, Wakil Ketua II Gatot Sumarto, SH dan Anggota DPRD, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD dan Forkompinda serta insan pers.
Dalam sambutan Bupati yg disampaikan Sekda Sapril menjelaskan, bahwa bahwa pengajuan Ranperda Kabupaten Tanjab Timur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah pasal 280 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, disempurnakan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, Transparasi, Akuntabilitas dan Partisipatif.
Kehadiran Ranperda ini merupakan amanat Peraturan Menteri dalam negeri republik indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018.
Di akhir sambutan Sekretaris Daerah Sapril. S.IP Berharap rancangan peraturan daerah pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini dapat ditetapkan dan dibahas bersama. Dengan berpedoman pada prinsip kemitraan dan ketepatan waktu sehingga pada pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efesien. (CPM)
Discussion about this post