Wednesday, July 16, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home OPINI

Eksistensi Lembaga Penyelenggara Pemilu Pasca Pemilu & Pilkada

by Redaksi
27/12/2024
in OPINI
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Bacajuga

Jabatan Ganda Polisi Aktif Melanggar Undang-undang dan Cacat Hukum

Apa Itu Ambalat? Landas Kontinen Strategis yang Jadi ‘Join Development’ Indonesia Malaysia 

Sebuah Terima Kasih untuk Perludem: Harapan Baru bagi Penyelenggara Pemilu

MK Putuskan Pemilu Terpisah, KOPIPEDE: Demokrasi Butuh Prinsip, Bukan Sekedar Gonta-Ganti Format

Gaya Public Speaking Pemimpin Dunia: Dari Khamenei, Putin, Xi Jinping hingga Donald Trump, Mana Favoritmu? 

Kedamaian Dunia Tanpa Israel dan Zionis

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag. (Dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi dan Koordinator Jaringan Demokrasi (JaDI) Provinsi Jambi)

BANYAK pertanyaan yang menjadi diskursus tentang keberadaan lembaga penyelenggara Pemilu pasca Pilkada serentak 27 November 2024 lalu. Sebuah pertanyaan yang lahir dari keserentakan Pilkada dan fase libur yang terlalu lama jelang perhelatan Pemilu dan Pilkada di 2029 nanti.

KPU, misalnya, dipandang hanya efektif bekerja selama dua tahun masa Pemilu dan Pilkada serentak. Tiga tahun sisanya, KPU cuma mengisi agenda dengan konsolidasi, bimbingan teknis (Bimtek) maupun konsultasi yang dinilai makan anggaran.

Adapun KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, relatif kurang memiliki agenda setelah penyelenggaraan Pemilu serentak selesai.

Wacana mengubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga ad hoc dengan masa kerja dua tahun, mengemuka di DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beralasan usulan ini dilontarkan agar kerja KPU lebih efektif dan tidak memakan anggaran negara.

Agenda mengevaluasi penyelenggara Pemilu menjadi salah satu persoalan yang didorong agar dibahas dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelum merambah kemana – mana seperti kajian efektivitas dan efisiensi lembaga penyelenggara Pemilu. Saya berpendapat, eksistensi lembaga penyelenggara Pemilu pasca Pemilu dan Pilkada di Indonesia masih diperlukan untuk menjaga proses demokrasi yang berkelanjutan.

Dalam UU NO 17 Tahun 2017 dijelaskan bahwa lembaga penyelenggara Pemilu  menyelenggarakan Pemilihan umum atau Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Prov, Kab/ Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU tersebut dijelaskan
terdapat 3 lembaga Penyelenggara Pemilu dan tupoksinya diantaranya Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu )  dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).

Sebenarnya Pasca Pemilu dan Pilkada, baik KPU dan Bawaslu harus mampu melakukan beberapa hal. Pertama, tentang evaluasi proses, menganalisis keberhasilan dan kegagalan proses Pemilu dan Pilkada untuk perbaikan di masa depan. Kedua, Pengembangan Sistem, mengembangkan sistem pemilu yang lebih baik dan efektif. serta ketiga, tentang Pendidikan Pemilih, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Pemilu di Indonesia melibatkan infrastruktur yang kompleks. Termasuk teknologi informasi yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih dan rekapitulasi suara. Sebagai lembaga permanen, KPU idealnya akan memiliki waktu cukup untuk mengembangkan, menguji, dan memperbaiki sistem Pemilu ini.

Lalu, ada usul KPU dan Bawaslu sebaiknya menjadi lembaga ad hoc. Karena dinilai akan jadi lebih efektif dan tidak menghabiskan anggaran jika menjadi lembaga ad hoc dengan masa jabat selama dua tahun.

Namun, hal ini butuh kajian yang mendalam, karena bila KPU dan Bawaslu dijadikan lembaga ad hoc, maka jajarannya akan diisi anggota baru setiap periode. Hal ini berpotensi menimbulkan berkurangnya pengalaman dan pengetahuan kelembagaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu profesional dan minim konflik.

KPU dan Bawaslu sebagai lembaga independen definitif, memiliki kesempatan untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu secara berkelanjutan. KPU dan Bawaslu dirancang bersifat independen dan tidak dipengaruhi konstelasi politik jangka pendek.

Jika KPU dan Bawaslu dibentuk menjadi lembaga ad hoc, ada risiko penyelenggara Pemilu bisa diganti sesuai kondisi politik tertentu. Hal ini berpotensi mengurangi independensi serta meningkatkan potensi politisasi penyelenggara Pemilu.

Proses ini membuka peluang terjadinya politisasi dalam pemilihan anggota KPU. Pasalnya, DPR sebagai lembaga politik berpotensi mendahulukan kepentingan Parpol/fraksi tertentu dalam proses seleksi. Padahal, pondasi utama KPU adalah independensi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Menurut hemat saya, ketimbang mempersoalkan eksistensi KPU, akan lebih baik jika pemerintah dan DPR menata ulang jadwal Pemilu.

Berkaca penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, beban kerja KPU dan Bawaslu menumpuk lantaran pemilu nasional dan lokal digelar berbarengan.

Oleh karena itu,saya lebih sepakat mengubah dan merekonstruksi ulang penataan jadwal itu menjadi Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Karena, ternyata nyaris tak ada negara demokrasi di dunia, yang menserentakan Pemilunya seperti Indonesia saat ini. Padahal eksistensi pembelajaran demokrasi adalah hal yang harus terus menerus, melalui Pemilu sela seperti dulu.

Sebagai tambahan, Perludem, telah menawarkan agar Pemilu dilakukan dua gelombang. Pemilu nasional yang terdiri dari pilpres, Pileg DPR RI dan DPD RI diselenggarakan secara terpisah dengan Pemilu lokal yang terdiri dari Pilkada dan Pileg DPRD.

Penataan penjadwalan itu jauh lebih tepat dan jauh lebih baik untuk memperbaiki sistem Pemilu di Indonesia agar pelaksanaan Pemilunya bisa lebih tertib dan lebih profesional dan lebih efisien. Artinya KPU dan Bawaslu harus dipertahankan sebagai lembaga permanen jika Pemilu nasional dan lokal dipisah. (***)

Tags: Doktor Nuraida Fitri HabiPemiluPilkada
Previous Post

Bawaslu Jambi Tanam Pohon ‘Integritas’

Next Post

WPI Provinsi Jambi Restrukturisasi Organisasi 2025-2030

Next Post
Wanita Penulis Indonesia Jambi, saat melakukan rapat pengurus organisasi periode 2025-2030. Foto: OYI

WPI Provinsi Jambi Restrukturisasi Organisasi 2025-2030

Oplus_16908288

Komitmen di TJSL, Pertamina EP Jambi Raih Penghargaan dari Pemkab Muaro Jambi

Oplus_16908288

Dukung Swasembada Pangan, Muhammad Nasir Apresiasi Semangat Poktan di Kota Jambi Kelola Sawah

Oplus_16908288

Komisi Informasi Jambi Kereen, di Tahun 2024 Selesaikan 16  Sengketa dan Monev ke 215 Badan Publik

Doddi Irawan Apresiasi Peran Polda Jaga Kamtibnas Selama Tahun 2024

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK