Monday, September 28, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH

Ivan Wirata Khawatir “Defisit Terselubung” APBD Jambi, PI dan TGR Rp113 Miliar Disorot

by Redaksi
28/09/2026
in DAERAH
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Jambi Indoguna Internasional (JII) mempercepat sekaligus membuka secara transparan perkembangan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jabung.

Desakan tersebut semakin penting karena proses PI kini bersinggungan langsung dengan pembahasan APBD Perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 yang ditargetkan memasuki tahap finalisasi dan ketok palu pada 30 September 2026.

Bacajuga

Deteksi Dini Diperkuat, Lapas Narkotika Muara Sabak Libatkan APH dalam Razia

Perkuat Penanganan Karhutla, Bupati Batang Hari Sambut Kunjungan PANGKOGABWILHAN I

GOW Batang Hari Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi, Nuraini Zubir Bakhtiar: Satukan Langkah Untuk Masyarakat

Dekranasda, PKK dan Posyandu Diperkuat, Zulva Fadhil Dorong Program Nasional Menyentuh Masyarakat

Kerinci Tertinggi, Tebo Terendah, DPRD Jambi Soroti Ketimpangan APM SMA 2025

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Sekda Batang Hari Ikuti Raker dan RDP Secara Virtual

Dalam pembahasan terakhir, postur APBD Perubahan Jambi berada di kisaran Rp4 triliun, dengan defisit sekitar Rp113 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp63 miliar berkaitan dengan PI, sedangkan sekitar Rp50 miliar lainnya berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Ivan menegaskan, angka Rp113 miliar tersebut bukan sekadar persoalan teknis pencatatan anggaran. Jika sampai batas finalisasi pada 30 September seluruh proses PI dan TGR belum klir, maka pemerintah daerah menghadapi risiko meningkatnya defisit riil dalam APBD 2026.

“Ini waktu yang sangat kritis. APBD Perubahan akan kita finalisasi 30 September. Kalau sampai tanggal itu PI Rp63 miliar dan TGR sekitar Rp50 miliar belum clear, maka angka Rp113 miliar ini akan menjadi persoalan nyata dalam struktur APBD kita,” ujar Ivan, Senin (28/9/26)

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan proyeksi pendapatan yang secara administratif telah dimasukkan ke dalam struktur APBD, tetapi belum memiliki kepastian realisasi dan masuk ke kas daerah.

“Kalau uangnya belum ada dan prosesnya belum selesai, jangan sampai kita menganggap seolah-olah pendapatan itu sudah pasti. Ini yang harus kita mitigasi. Jangan sampai nanti terjadi defisit terselubung yang akhirnya menjadi defisit nyata,” tegasnya.

Jika Belum Klir, APBD Terancam Makin Sempit

Ivan menjelaskan, apabila PI dan TGR yang totalnya sekitar Rp113 miliar belum dapat direalisasikan sesuai waktu yang dibutuhkan, maka ruang fiskal Provinsi Jambi pada 2026 akan semakin sempit.

Dampaknya, kata dia, bukan hanya terhadap angka-angka dalam dokumen APBD, tetapi juga terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai program pembangunan, pelayanan publik dan bantuan kepada masyarakat.

“Dampaknya banyak. APBD kita akan semakin sempit. Program yang sudah direncanakan bisa terganggu, bantuan kepada masyarakat juga bisa terdampak. Bahkan tidak tertutup kemungkinan dilakukan refocusing anggaran apabila kondisi fiskal mengharuskan,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta Pemprov Jambi segera menyiapkan mitigasi risiko fiskal apabila kedua sumber pendapatan tersebut belum dapat direalisasikan sesuai target. Menurut Ivan, mitigasi tidak cukup hanya dilakukan oleh satu perangkat daerah. Seluruh unsur yang berkaitan dengan proses PI dan TGR harus bergerak secara simultan sesuai kewenangan masing-masing.

Untuk persoalan TGR, misalnya, ia meminta agar proses penyelesaiannya dipercepat dengan melibatkan seluruh unsur yang diperlukan, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk TGR sekitar Rp50 miliar, semua pihak harus bergerak. Kalau memang membutuhkan pendampingan atau langkah hukum, libatkan APH sesuai kewenangannya. Jangan sampai persoalan TGR berlarut-larut dan akhirnya menjadi beban APBD,” katanya.

Ivan menekankan, langkah tersebut bukan berarti mengabaikan prosedur hukum, melainkan bagian dari mitigasi risiko agar seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

PI Rp63 Miliar Harus Ada Kepastian

Sementara untuk PI WK Jabung, Ivan meminta Pemprov Jambi dan PT JII mempercepat proses sekaligus menyampaikan pembaruan tertulis mengenai posisi terakhir negosiasi, termasuk porsi yang sedang dibahas, dasar perhitungan keekonomian, kesepakatan komersial serta status persetujuan pemerintah pusat.

Permintaan tersebut disampaikan setelah pemantauan pada 21–28 September 2026 mencatat laporan bahwa proses pengalihan atau pengelolaan PI yang berkaitan dengan PetroChina dan Jadestone masih berlangsung, dengan target penyelesaian sebelum akhir 2026.

“Informasi bahwa proses masih berjalan tentu perlu kita catat. Namun target penyelesaian sebelum akhir tahun belum dapat dimaknai sebagai pengalihan yang sudah disepakati atau disetujui. Kita perlu melihat dokumen dan tahapan resminya,” ujarnya.

Dalam Berita Acara Hasil Rapat Pansus I DPRD Provinsi Jambi pada 12 Agustus 2026, PetroChina disebut menawarkan porsi PI sebesar 7 persen kepada PT JII. Pansus mendorong agar PT JII mengoptimalkan porsi 10 persen dari PetroChina beserta mitra pemegang saham lainnya. Namun, dokumen tersebut juga mencatat bahwa persentase final belum disepakati.

Ivan menegaskan, informasi mengenai pembahasan yang telah mencapai sekitar 90 persen tidak serta-merta berarti proses pengalihan PI telah selesai. Menurutnya, sejumlah hal krusial masih harus dipastikan, mulai dari besaran porsi final, dasar keekonomian, kesepakatan komersial, mekanisme pembayaran hingga persetujuan formal dari pemerintah pusat.

“Yang perlu dipastikan bukan hanya sejauh mana pembahasan berlangsung, tetapi apa yang sudah disepakati, apa yang masih berbeda, dan dokumen apa yang masih harus dipenuhi. Penawaran 7 persen juga harus disertai dasar perhitungan yang dapat diperiksa,” katanya.

Jangan Sampai Pendapatan Hanya Ada di Atas Kertas

Ivan menjelaskan, apabila dana PI telah benar-benar masuk ke kas daerah sesuai mekanisme dan dasar hukum yang berlaku, maka potensi defisit yang saat ini muncul semestinya dapat berkurang atau bahkan tidak terjadi pada posisi tersebut. Menurutnya, PI telah diperhitungkan dalam struktur pendapatan daerah sekaligus menjadi salah satu sumber yang menopang belanja daerah.

“Selayaknya kalau PI itu sudah masuk ke kas daerah, defisit tersebut tidak muncul. Karena anggaran itu sudah kita hitung sebagai pendapatan dan kemudian dibelanjakan. Persoalannya sekarang adalah kepastian kapan uang itu benar-benar masuk dan dapat digunakan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia mengingatkan, jangan sampai terjadi kondisi ketika pendapatan sudah tercantum dalam struktur APBD, sementara uangnya belum tersedia secara nyata di kas daerah.

“Jangan sampai di atas kertas pendapatannya sudah ada, tetapi secara kas belum tersedia. Ini yang harus kita hindari. Kalau tidak, Rp113 miliar ini hanya menjadi angka dalam perhitungan, bukan uang yang benar-benar bisa digunakan pemerintah daerah. Waspada terjadi defisit terselubung, namun akan jadi nyata jika terjadi pembiaran,” tegasnya.

Ivan menyebut kondisi tersebut harus menjadi perhatian karena dapat memengaruhi cash flow pemerintah daerah dan pada akhirnya berpotensi mengganggu sirkulasi belanja serta laju ekonomi di Provinsi Jambi.

“Kalau uangnya terlambat masuk, tentu akan berpengaruh terhadap cash flow pemerintah daerah. Pada akhirnya ini bisa berdampak terhadap sirkulasi pendapatan dan laju ekonomi di Provinsi Jambi,” jelas Ivan.

Oktober-November Harus Sudah Ada Kepastian

Ivan meminta Pemprov Jambi tidak menunggu hingga Desember untuk mendapatkan kepastian. Setelah APBD Perubahan diketok pada 30 September, pemerintah daerah hanya memiliki waktu efektif yang sangat terbatas untuk menjalankan program dan melakukan penyesuaian jika terdapat persoalan penerimaan.

“Sebelum sampai Desember, idealnya Oktober dan paling lambat November sudah ada kepastian. Jangan menunggu Desember, karena ruang kita untuk melakukan penyesuaian semakin sempit,” ujarnya.

Ia menilai percepatan tersebut harus dilakukan secara paralel tanpa mengabaikan aspek hukum dan keekonomian.

“Mitigasi risikonya harus dimulai sekarang. Semua unsur harus bergerak sesuai kewenangannya. Yang PI diselesaikan proses PI-nya, yang TGR dipercepat penyelesaiannya. Jangan sampai setelah APBD diketok baru kita mencari jalan keluar,” katanya.

Target Akhir Tahun Bukan Kepastian Final

Ivan juga meminta penjelasan rinci mengenai perkembangan pembahasan dengan masing-masing KKKS, termasuk status PetroChina dan Jadestone.

Penjelasan tersebut harus memastikan apakah proses yang sedang berjalan merupakan pengalihan PI secara hukum atau bentuk pengelolaan maupun kerja sama komersial lainnya.

Berita Acara Pansus menyebut tanggal efektif pengalihan PI dimulai setelah persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen tersebut juga membuka kemungkinan penghitungan potensi keuntungan sejak Januari 2026 melalui skema komersial yang disepakati para pihak.

“Potensi pembagian hasil sejak Januari 2026 harus memiliki dasar dan kesepakatan tertulis. Perlu jelas formula perhitungannya, periode yang digunakan, mekanisme pembayaran, serta status persetujuan yang menjadi dasar pengalihan,” ujar Ivan.

Ivan juga meminta Pansus memastikan seluruh tindak lanjut dalam Berita Acara 12 Agustus telah dipenuhi, termasuk jawaban tertulis PetroChina mengenai dasar penawaran 7 persen dan hasil pembahasan. Tenggat tujuh hari kerja yang ditetapkan dalam berita acara tersebut telah berlalu sehingga status pemenuhan dokumen perlu segera dipastikan.

Berita Acara itu juga mencatat rencana Pansus meminta Legal Opinion kepada Kejaksaan Tinggi Jambi mengenai substansi penawaran PI. Jika negosiasi belum mencapai kesepakatan, Pansus dapat menindaklanjuti opsi meminta fasilitasi Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI.

Rp113 Miliar Harus Nyata, Bukan Sekadar Proyeksi

Ivan kembali menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses tersebut secara tertib dan berbasis dokumen. Menurutnya, kepentingan daerah harus diperjuangkan, tetapi setiap angka pendapatan yang dimasukkan ke dalam APBD juga harus memiliki dasar dan kepastian realisasi.

“Kita ingin PI ini benar-benar menjadi pendapatan yang nyata bagi Jambi. Begitu juga TGR harus diselesaikan. Jangan hanya tercatat dalam perhitungan APBD, tetapi kepastian masuknya belum jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila hingga 30 September 2026, saat APBD Perubahan diketok, proses PI Rp63 miliar dan TGR sekitar Rp50 miliar belum klir, maka total Rp113 miliar tersebut belum layak dipandang sebagai uang yang nyata tersedia bagi daerah.

“Kalau sampai ketok palu 30 September prosesnya belum clear, Rp113 miliar itu jangan dianggap sudah ada. Jangan sampai kita membangun APBD berdasarkan uang yang masih menjadi harapan. Itu namanya kita sedang membangun anggaran di atas asumsi. Ujungnya bisa menjadi defisit nyata,” tegas Ivan.

Ia mengingatkan, konsekuensinya dapat panjang, mulai dari semakin sempitnya ruang fiskal, terganggunya program pembangunan, berkurangnya fleksibilitas bantuan kepada masyarakat hingga kemungkinan dilakukannya refocusing anggaran.

“Ini bukan hanya soal Rp113 miliar. Ini menyangkut ruang fiskal Jambi, bantuan kepada masyarakat, program pembangunan dan perputaran ekonomi. Karena itu semua proses harus diselesaikan dan dipastikan sebelum kita mengetok APBD,” pungkasnya.

Hingga pemantauan 28 September 2026, belum terdapat konfirmasi mengenai angka PI final, persetujuan Menteri ESDM maupun perjanjian pengalihan yang telah ditandatangani. Karena itu, Ivan menegaskan bahwa proses PI WK Jabung tidak cukup hanya dinilai dari progres pembahasan. Kepastian harus diukur dari dokumen, kesepakatan, persetujuan formal, serta realisasi penerimaan ke kas daerah.

“Target akhir tahun bukan kepastian final. Yang kita butuhkan sekarang adalah kepastian tahapan dan kepastian uangnya. Kalau belum ada, jangan dianggap sudah ada. Karena kalau Rp113 miliar itu tidak clear sampai ketok palu, maka yang tersisa bukan pendapatan, tetapi risiko defisit yang harus kita hadapi bersama,” tutup politisi Golkar ini. (OYI)

Previous Post

Kawasan Terpadu CitraRaya Jambi, Merupakan Paru-paru Hijau Kota Jambi 

Next Post

UNGA KE-81: Catatan Dosen Hukum Internasional dari Tengah Krisis Multilateralisme

Next Post
Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

UNGA KE-81: Catatan Dosen Hukum Internasional dari Tengah Krisis Multilateralisme

Kanwil Ditjenpas Jambi Pastikan SKD Poltek Imipas Berjalan Objektif dan Transparan

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK