Wednesday, June 24, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Jaksa Kembalikan 2 Berkas Korupsi Puskesmas Bungku

by Redaksi
27/09/2022
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan





Jambiday.com, JAMBI– Jaksa Peneliti perkara korupsi Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari telah mengembalikan 2 berkas perkara pada Penyidik Dirreskrimsus Polda Jambi.

Diketahui kasus ini telah ditetapkan 7 orang Tersangka dengan inisial AB, MF dan DH yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, EY, AG RH dan ZF selaku ASN Pemkab Batanghari.

Sesuai berkas perkara yang disampaikan Penyidik seluruh tersangka diduga melaksanakan pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,3 miliar dari kontrak sebesar Rp 7,2 miliar.

Hingga saat ini baru 5 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 namun belum dilakukan tahap II. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum. Sedangkan 2 berkas perkara masih belum lengkap dan sudah diberi petunjuk untuk dipenuhi.

Sesuai berkas perkara para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan jika berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik Polda Jambi.

Bacajuga

Dari Pos Ronda yang Terbakar, Pelajar 16 Tahun di Bajubang Minta Keadilan Ditegakkan

Irwan Rahmat Gumilar Dorong Eks Warga Binaan Menjadi Pelaku Ekonomi Digital yang Produktif

Titiek Soeharto Terpukau Melihat Nusakambangan yang Kini Produktif dan Menginspirasi

Ritas Mairiyanto Bantah Tuduhan Penipuan, Soroti Framing dan Penyebaran Data Pribadi

Nama-Nama Pejabat Lama Muncul dalam Sidang Perdana Korupsi PDAM Tirta Mayang

Pembenahan Berkelanjutan, Lapas Jambi Kejar Standar Pelayanan Pemasyarakatan Modern

“Jaksa telah meneliti 2 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku dan hasilnya masih belum lengkap. Sehingga dikembalikan ke penyidik beserta Petunjuk (P-19) untuk dipenuhi,” jelas Lexy. (OYI)

Tags: kejaksaan negeri JambiKejaksaan Tinggi jambi
Previous Post

Yamaha Gelar Service dan Oli Gratis di Empat Daerah di Jambi

Next Post

PT Kliring Berjangka Indonesia Umumkan Direksi Baru

Next Post
Tampak dalam gambar (kanan-kiri), *Fajar Wibhiyadi* _(Direktur Utama KBI)_ *Budi Susanto* _(Direktur KBI)_ dan *Andi Patriota Wibisono* _(Executive Vice President KBI)_, disela-sela perkenalan jajaran Direksi baru KBI kepada karyawan PT Kliring Berjangka Indonesia. Foto: IST

PT Kliring Berjangka Indonesia Umumkan Direksi Baru

Bawa 9 Tuntutan, GESTUR Geruduk Kantor DPRD Provinsi Jambi

Komisi I DPRD Kota Jambi Tinjau Pelebaran Drainase di Kawasan Danau Teluk

JAM Pidum Setujui Penghentian 2 Perkara Melalui Restorative Justice

Dewan Batanghari Kritik Kinerja Inspektorat Daerah

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK