Jambiday.com, JAMBI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Polda Jambi pada Jumat, 31 Oktober 2025. Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional asal Malaysia. Kedua tersangka diduga berperan membantu aktivitas keuangan jaringan tersebut melalui transaksi perbankan.
Penyidik mengungkap, kedua tersangka membuka dua rekening bank di BRI dan BCA untuk memfasilitasi transaksi terkait jaringan narkoba Alton. Transaksi berlangsung pada April hingga Juni 2025 dengan nilai total Rp1.443.200.000. Sejumlah dana dalam rekening tersebut disita sebagai barang bukti, sementara satu orang lainnya bernama Said Faisal masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi: Dari tersangka Syarifah Safridayanti: Buku tabungan BRI dan kartu ATM dengan saldo Rp770.200.000. Buku tabungan BCA dengan saldo Rp673.000.000, 1 unit HP Vivo Y27s. Dari tersangka Said Saifuddin: 1 unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Seluruh uang hasil sitaan dari rekening, total Rp1.443.200.000, dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Jambi. Kedua tersangka disangka melanggar sejumlah pasal pada UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 serta Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Jambi untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan. (OYI)






Discussion about this post