Sunday, October 25, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar, Dua Pelaku Pencucian Uang Diproses Kejari Jambi

by Redaksi
31/10/2025
in HUKUM
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Polda Jambi pada Jumat, 31 Oktober 2025. Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional asal Malaysia. Kedua tersangka diduga berperan membantu aktivitas keuangan jaringan tersebut melalui transaksi perbankan.

Bacajuga

Kajati dan Kapolda Jambi Perkuat Sinergi, Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional dan Transparan

Di Hadapan 800 Taruna Poltekimipas, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tekankan Integritas dan Pengabdian

Kuasa Hukum Kadisbunak Tanjab Barat Bantah Isu Gratifikasi Fortuner dan Pemerasan Staf

Adhayani Lubis Supervisi Lapas Perempuan Jambi, Dapur Sehat dan Layanan Ibu-Bayi Jadi Sorotan

Direktur Watkeshab Turun ke Lapas Jambi, Dapur Sehat Diresmikan dan Layanan Medis Dievaluasi

Ditjenpas Jambi Buka Wawasan Mahasiswa Lewat Edutrip di Lapas Kuala Tungkal

Penyidik mengungkap, kedua tersangka membuka dua rekening bank di BRI dan BCA untuk memfasilitasi transaksi terkait jaringan narkoba Alton. Transaksi berlangsung pada April hingga Juni 2025 dengan nilai total Rp1.443.200.000. Sejumlah dana dalam rekening tersebut disita sebagai barang bukti, sementara satu orang lainnya bernama Said Faisal masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi: Dari tersangka Syarifah Safridayanti: Buku tabungan BRI dan kartu ATM dengan saldo Rp770.200.000. Buku tabungan BCA dengan saldo Rp673.000.000, 1 unit HP Vivo Y27s. Dari tersangka Said Saifuddin: 1 unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Seluruh uang hasil sitaan dari rekening, total Rp1.443.200.000, dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Jambi. Kedua tersangka disangka melanggar sejumlah pasal pada UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 serta Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Jambi untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan. (OYI)

Tags: jaringan narkoba jambinarkoba Jambi jaringan malaysia
Previous Post

Baru Dua Pekan, Tilang Elektronik di Jambi Rekam Lebih dari 325 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas

Next Post

Pembunuhan Kartel Narkoba di Brasil dan bayang-bayang Crimes Against Humanity 

Next Post
Oplus_16908288

Pembunuhan Kartel Narkoba di Brasil dan bayang-bayang Crimes Against Humanity 

Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Sampaikan Pandangan Fraksi. FOTO: IST

Fraksi PAN DPRD Jambi Dorong Pemprov Jambi Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah

Kader Partai Gerindra Jambi. FOTO: IST

Kader Tinggalkan Partai, Senior Gerindra: Itu Turun Kelas, Jangan Bawa Nama SAH!

Kwarcab Pramuka Kota Jambi Gandeng Bawaslu untuk mewujudkan generasi muda yang berintegritas. FOTO: IST

Pramuka Kota Jambi Gandeng Bawaslu, Bangun Generasi Demokratis dan Berintegritas

Oplus_16908288

Krisis Anggaran Infrastruktur, Ivan Wirata Minta Truk ODOL Dilarang Segera di Jambi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK