Jambiday.com, TEBO-Kali pertama Kejaksaan Negeri Tebo menghentikan penuntutan kasus “restorative justice” terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penadahan buah sawit PT Tebo Indah. Remi bin Dayat dan Khairul Murni bin A Rahman warga Desa Teluk Pandak Kecamatan Tebo Tengah, disangka dengan pasal 480 ayat 1 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, Rabu (17/11/2021).
Dalam keterangan pers nya Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf kepada sejumlah awak media menjelaskan, penuntut umum Kejari Tebo atas perkenan Jaksa Agung RI melalui Jampidum beserta pimpin Kejati Jambi, melaksanakan penghentian penuntutan dengan azas restorative justice.
“Penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif). Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa,” kata Kejari.
Retorative justice tersebut setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara dan di setujui oleh Jampidum Kejagung di berikan kepada kedua tersangka dan betul-betul memenuhi persyaratan sesuai Peraturan kejaksaan (Perjak) No. 15 tahun 2020 tentang penghentian tuntutan.
“Sesuai Perjak, restorative justice adalah komitmen Jaksa Agung RI dalam penegakan hukum. Yang mana seolah-olah tumpul kebatas tajam ke bawah,” sebut Imran Yusuf.
Kejari Tebo menyerahkan langsung Remi dan Khairul Murni kepada pihak keluarga di dampingi Kepala Desa (Kades) Teluk Pandak untuk dilakukan pembinaan. Di saksikan oleh manager PT Indah, Parlaungan Siregar.
Imran berpesan kepada keduanya agar perbuatan yang telah dilakukannya jangan sampai terulang lagi. (AZZ)
Discussion about this post