Jambiday.com, BUNGO- Maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, mendapat sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik, Dr. Noviardi Ferzi. Ia menegaskan, aparat kepolisian, khususnya Polda Jambi, tidak cukup hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi harus berani menindak pemilik tanah yang membuka lahan untuk dijadikan lubang jarum PETI.
“Tidak mungkin PETI bisa berlangsung tanpa adanya keterlibatan pemilik lahan. Mereka adalah aktor kunci yang menyediakan ruang bagi aktivitas ilegal. Kalau polisi hanya menangkap pekerja tambang, sementara pemilik tanah dibiarkan, masalah ini tidak akan pernah selesai,” ujar Noviardi, Selasa (2/9).
Menurutnya, dampak PETI di Bungo sudah masuk kategori darurat. Sungai Batanghari dan anak-anak sungainya berpotensi tercemar merkuri, tanah produktif berubah menjadi lahan kritis, dan kerusakan ekosistem tidak lagi bisa dipulihkan dalam jangka pendek. Lebih dari itu, kawasan tambang ilegal juga kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba.
“PETI itu bukan hanya soal kerusakan lingkungan. Ia juga membuka ruang bagi peredaran sabu dan narkoba lain karena ada perputaran uang besar yang tidak terkendali. Ini sudah banyak terbukti di daerah tambang ilegal lain di Sumatra,” tegasnya.
Noviardi mendesak Polda Jambi agar segera turun tangan secara serius. Menurutnya, langkah penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penutupan lokasi atau penertiban sesaat. Polisi harus menindak tegas pemilik tanah dan aktor intelektual di balik praktik PETI.
“Kalau aparat hukum hanya menyentuh lapisan bawah, yang ditangkap hanya kuli tambang, maka persoalan akan berulang. Polda Jambi harus membuktikan keberpihakannya pada hukum dengan menindak pemilik lahan. Itu langkah konkret untuk memutus rantai PETI,” pungkasnya. (RED)








Discussion about this post