Jambiday.com, JAMBI – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (18/6/2026).
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta yang menjadi dasar penanganan perkara, termasuk dugaan pelanggaran prosedur pengadaan hingga kerugian negara yang mencapai Rp4,5 miliar.
JPU Kukuh menyampaikan bahwa para terdakwa bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam proses pengadaan zat kimia yang tidak sesuai ketentuan dan berujung pada kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terdakwa Mustazal Khomidi, bersama sama Saksi Rudi Wahab (Rekanan), Husean (mantan Plt Dirtek), Masrizal (mantan Plt Dirut), Dwike Riantara (mantan Dirut 2021-2026) terhadap pengadaan langsung dan pengadaan terbatas pengadaan bahan kimia tahun 2021-2023 telah merugikan keuangan Rp4,5 Miliar, sebagaimana laporan hasil audit oleh BPKP,” papar JPU di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan, pengadaan tersebut diduga dilakukan tanpa dukungan izin penjernih air yang sah serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Direksi Perumda Tirta Mayang, dan pedoman pelaksanaan pengadaan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan atau mens rea dalam proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan zat kimia tahun 2021 yang kemudian berlanjut hingga pelaksanaan kontrak pada tahun-tahun berikutnya.
Namun fakta yang terungkap di persidangan juga memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, proses perencanaan pengadaan disebut telah dimulai sejak tahun 2020 oleh pejabat sebelumnya, sementara perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor mencakup periode 2021 hingga 2023.
Hal itu menjadi salah satu poin yang akan dipersoalkan tim penasihat hukum terdakwa melalui nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.
“Nanti akan kami sampaikan seluruhnya dalam eksepsi pada sidang berikutnya,” ujar penasihat hukum terdakwa usai persidangan.
Sidang perdana ini turut mengungkap sejumlah nama besar yang masuk dalam daftar saksi, antara lain, Husean, Masrizal, Dwike Riantara, mantan Direktur Utama periode 2021–2026. Eko Wantoyo, Yuli Dianasari bersama sama Tim Labor PDAM, serta sejumlah nama saksi internal lainnya termasuk sale manajer PT DKU Yuni Melyati.
“Eksepsi, Yang Mulia,” jawab penasihat hukum terdakwa mewakili MZ dan Heri.
Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan eksepsi pada 25 Juni 2026 mendatang.
Sidang lanjutan diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berpotensi mengungkap lebih jauh siapa saja pihak yang berperan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan zat kimia yang kini menyeret sejumlah nama dalam pusaran perkara dugaan korupsi tersebut. (OYI)








Discussion about this post