Monday, September 28, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Nama-Nama Pejabat Lama Muncul dalam Sidang Perdana Korupsi PDAM Tirta Mayang

by Redaksi
18/06/2026
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (18/6/2026).

Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta yang menjadi dasar penanganan perkara, termasuk dugaan pelanggaran prosedur pengadaan hingga kerugian negara yang mencapai Rp4,5 miliar.

Bacajuga

Kanwil Ditjenpas Jambi Pastikan SKD Poltek Imipas Berjalan Objektif dan Transparan

Deteksi Dini Diperkuat, Lapas Narkotika Muara Sabak Libatkan APH dalam Razia

PT ABT Klaim  Penanganan Karhutla Terintegrasi Bersama Satgas

Dari 470 Jadi 1.217 Hektare, Ivan Wirata Pertanyakan Efektivitas Respons Karhutla Batang Hari

Rakor Kemenimipas, Irwan Rahmat Gumilar Paparkan Capaian 15 Program Aksi di Jambi

Lapas Kelas IIA Jambi Digeledah, Razia Tim Gabungan Sasar Kamar Hunian dan Tes Urine WBP

JPU Kukuh menyampaikan bahwa para terdakwa bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam proses pengadaan zat kimia yang tidak sesuai ketentuan dan berujung pada kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Terdakwa Mustazal Khomidi, bersama sama Saksi Rudi Wahab (Rekanan), Husean (mantan Plt Dirtek), Masrizal (mantan Plt Dirut), Dwike Riantara (mantan Dirut 2021-2026) terhadap pengadaan langsung dan pengadaan terbatas pengadaan bahan kimia tahun 2021-2023 telah merugikan keuangan Rp4,5 Miliar, sebagaimana laporan hasil audit oleh BPKP,” papar JPU di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, pengadaan tersebut diduga dilakukan tanpa dukungan izin penjernih air yang sah serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Direksi Perumda Tirta Mayang, dan pedoman pelaksanaan pengadaan yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan atau mens rea dalam proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan zat kimia tahun 2021 yang kemudian berlanjut hingga pelaksanaan kontrak pada tahun-tahun berikutnya.

Namun fakta yang terungkap di persidangan juga memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, proses perencanaan pengadaan disebut telah dimulai sejak tahun 2020 oleh pejabat sebelumnya, sementara perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor mencakup periode 2021 hingga 2023.
Hal itu menjadi salah satu poin yang akan dipersoalkan tim penasihat hukum terdakwa melalui nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.

“Nanti akan kami sampaikan seluruhnya dalam eksepsi pada sidang berikutnya,” ujar penasihat hukum terdakwa usai persidangan.

Sidang perdana ini turut mengungkap sejumlah nama besar yang masuk dalam daftar saksi, antara lain, Husean, Masrizal, Dwike Riantara, mantan Direktur Utama periode 2021–2026. Eko Wantoyo, Yuli Dianasari bersama sama Tim Labor PDAM, serta sejumlah nama saksi internal lainnya termasuk sale manajer PT DKU Yuni Melyati.

“Eksepsi, Yang Mulia,” jawab penasihat hukum terdakwa mewakili MZ dan Heri.

Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan eksepsi pada 25 Juni 2026 mendatang.
Sidang lanjutan diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berpotensi mengungkap lebih jauh siapa saja pihak yang berperan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan zat kimia yang kini menyeret sejumlah nama dalam pusaran perkara dugaan korupsi tersebut. (OYI)

Previous Post

Ivan Wirata: WTP Jangan Hanya Jadi Prestise, Temuan BPK Harus Dituntaskan

Next Post

Refleksi dan Penguatan Integritas, Bupati Batang Hari Gelar Diskusi Motivasi Spiritual

Next Post
Oplus_16908288

Refleksi dan Penguatan Integritas, Bupati Batang Hari Gelar Diskusi Motivasi Spiritual

Oplus_16908288

Bupati Fadhil Arief Sukseskan GEMAR, Tegaskan Peran Ayah Dalam Membentuk Karakter Anak

Oplus_16908288

Apresiasi Peran Pesantren, Bupati Komitmen Dukung Pendidikan Keagamaan di Batang Hari

Oplus_16908288

Wabup Bakhtiar Hadiri Deklarasi Akselerasi SPM Pendidikan, Perkuat Komitmen Mutu Pendidikan di Jambi

Aksi massa longmarch ke Kantor DPRD Provinsi Jambi. FOTO: OYI

Demi Masa Depan Anak Jambi, Ribuan Massa Kawal MBG hingga DPRD Setujui Tuntutan

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK