Wednesday, June 24, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home ORGANISASI

Nikah Sejenis Di Jambi Viral, Ini Tanggapan Ketum Kohati Badko HMI Jambi

by Redaksi
17/06/2022
in ORGANISASI
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI– Ada-ada saja modus penipuan yang dilakukan oknum saat ini. Seperti yang terjadi atas kasus pernikahan sejenis di Kota Jambi yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Diketahui wanita mengaku pria bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif terus dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Korban diketahui inisial NA (28 tahun) warga Kelurahan Kenali Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Terkejut terhadap suami ternyata seorang perempuan dan tidak hanya itu, pelaku juga menguras uang pihak keluarga korban hampir Rp 300 juta.

Bacajuga

Aklamasi Pimpin Srikandi TP Sriwijaya Jambi, Linda Astuty Siap Perkuat Peran Perempuan

TP Sriwijaya dan Srikandi Jambi Gelar Musda, Perkuat Konsolidasi untuk Kemajuan Daerah

GMNI Jambi Beri Ultimatum DPRD dan Gubernur, Kawal Ketat Tujuh Tuntutan Rakyat

Jefri Pardede dan As’ari Apresiasi Apresiasi Polda Jambi Ungkap Kasus Hoaks Terhadap Mat Sanusi

JMSI Jambi Temui Al Haris, Menjalin Sinergi untuk Mengawal Kemajuan Daerah

Demi Keberlangsungan Pelayanan, Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang

Atas kasus nikah sejenis tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) langsung angkat bicara agar penegak hukum memberikan ketegasan hukum yang lebih berat kepada pelaku karena sudah mencedrai sosial dan agama.

“Melihat kasus pernikahan sesama jenis di Kota Jambi hingga sampai viral se Indonesia, tidak bisa dibenarkan apalagi dengan kondisi kita di indonesia dan Jambi mayoritas beragama Islam,”ujar Pitriya, Ketum Kohati BADKO HMI Jambi.

Pitriya menyebutkan, sebagai perempuan yang juga berfokus pada perempuan dan anak melihat pernikahan sesama jenis sudah Jelas-jelas di dalam Islam melarang menikah sesama jenis. Dan apalagi pernikahan sesama jenis tersebut tidak hanya menjadi pelajaran berat bagi korban dan pelaku namun bagi masyarakat terkhususnya di Provinsi Jambi.

“Melihat keterangan dari pihak korban bahwa pernikahan ini sudah berusia 10 bulan dan baru diketahui bahwa suaminya adalah seorang perempuan. Kemudian tidak diketahui identitasnya, pemalsuan gelar serta penistaan agama,” jelasnya Jumat, 17 Juni 2022.

Dari kasus pemalsuan identitas dari jenis kelamin seharusnya pelaku dihukum atas pasal penipuan dan bisa dihukum berat atas kasus tersebut. Kemudian melihat dari pemalsuan gelar juga menjadi kasus yang bisa di tuntut dalam persidangan di Kejari sehingga menjadikan efek jera bagi pelaku, lalu penistaan agama.

“Pelaku seolah menjadi imam guna meyakinkan keluarga korban dan ini menjadi suatu kasus dengan 3 tuntutan sekaligus,” tegasnya.

Pitria menyebutkan, Pemalsusan identitas, gelar dan penistaan agama. pelimpahan kewenangan ke kejari atas laporan tersebut juga seharusnya menjadi perhatian khusus lembaga terkait. Guna mengusut tuntas kasus dan beberapa tuntutan yang mestinya di selesaikan secara detail. baik dari tuntutan dan hukuman yang berlaku bagi pelaku.

“Persoalan dalam kasus ini tidak hanya merugikan dalam segi kehidupan korban dan keluarga korban namun juga privasi korban dan psikis korban,” tuturnya.

Selain itu, persoalan juga harus didampingi oleh lembaga terkait untuk mendampingi secara psikis dan mental maupun penegakan hukum berat terhadap pelaku supaya pelaku efek jera.

“Pendampingan terhadap penggunaan sosial media dan lebih pintar bersosial media,” imbuhnya.

Pitria mengatakan, dalam undang-undang penipuan 387 KUHP pelaku hanya di hukum paling lama 4 tahun. Namun melihat kasus tersebut seharusnya pelaku bisa dihukum lebih dari 4 tahun.

“Keluarga korban dan pendamping dari lembaga terkait dan juga mesti detail dalam melihat kasus yang terjadi dalam persoalan karena tidak hanya penipuan identitas baik jenis kelamin dan gelar namun terang terangan melakukan penistaan agama, seolah- olah menjadi imam untuk meyakinkan keluarga korban,”katanya.

Dalam pemalsuan gelar pelaku bisa dijerat 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah. Dan untuk penistaan agama Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 64 ayat 1 KUHP 10 tahun penjara dan denda bagi pelaku.

“Maka dari itu melihat dari kasus ini saya meminta lembaga terkait yang menangani bisa lebih tegas dan cerdas dalam kasus yang memalukan ini,”tandasnya. (NST)

Tags: berita jambiKetua Umum Kohati HMI JambiKohati Badko HMI Jambinikah sejenis Di Jambi
Previous Post

Pemkab Batanghari Sediakan Mobling Layani Masyarakat Desa

Next Post

Adanya Nikah Sejenis Di Jambi, Kementrian PPPA Angkat Bicara

Next Post

Adanya Nikah Sejenis Di Jambi, Kementrian PPPA Angkat Bicara

Komisi IV DPRD Nilai Dinas Pendidikan Tidak Serius Sukseskan PPDB SMA/SMK

Kiprah Hermansyah ST, Kader Gerindra Yang Suka Santuni Anak Yatim 

Google-FJPI Adakan Workshop, “Optimizing Google Tools for Journalist”

Hadiri Wisuda Tahfiz Qur’an, Fadhil: Semoga Jadi Anak Yang Baik

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK