Jambiday.com, PALEMBANG — Penguatan pengawasan perusahaan perkebunan, penegakan hukum, hingga pembenahan regulasi menjadi catatan penting dalam studi banding Panitia Khusus (Pansus) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) DPRD Provinsi Jambi ke Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (28/10/2026).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, bersama Ketua Komisi II yang juga Ketua Pansus Karhutla, anggota Pansus, serta perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Kunjungan tersebut difokuskan untuk mempelajari strategi pengawasan, kesiapsiagaan, dan pencegahan kebakaran pada areal perkebunan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan penanganan Karhutla di Jambi.
Hasil studi banding menunjukkan, persoalan Karhutla tidak cukup ditangani melalui pemadaman ketika api sudah membesar. Dibutuhkan sistem pencegahan yang terukur, pengawasan terhadap kewajiban perusahaan, respons cepat atas indikasi kebakaran, serta dukungan anggaran dan keterlibatan masyarakat sejak sebelum musim kemarau.
271 perusahaan perkebunan, pengawasan menjangkau seluruh areal
Salah satu temuan penting dalam paparan Dinas Perkebunan Sumatera Selatan adalah cakupan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan. Dari 271 perusahaan sawit yang tercatat, hanya 15 perusahaan yang berada dalam kewenangan perizinan provinsi. Meski demikian, pemantauan sarana dan prasarana pencegahan Karhutla menjadi instrumen penting untuk memastikan kesiapsiagaan perusahaan tetap diperhatikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Jambi, kondisi tersebut menjadi pelajaran bahwa keterbatasan kewenangan perizinan tidak boleh berujung pada lemahnya koordinasi pengawasan. Pemerintah provinsi perlu memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten, instansi lingkungan hidup, BPBD, serta aparat penegak hukum agar kewajiban pencegahan karhutla dapat dipantau secara efektif.
Paparan tersebut juga menyoroti pentingnya penyelarasan regulasi, termasuk pembenahan aturan daerah agar kewajiban perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan memiliki indikator yang jelas dan dapat dievaluasi.
81 posko disiapkan, 14 perusahaan belum merespons surat indikasi hotspot
Dari sisi kesiapsiagaan, Sumatera Selatan memiliki 81 posko karhutla, terdiri atas 70 posko yang dibiayai perusahaan dan 11 posko yang didukung APBD. Keberadaan posko menjadi bagian dari upaya memperkuat respons awal, didukung brigade pengendalian kebakaran, Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), serta pemantauan menggunakan teknologi drone dan CCTV.
Namun, tantangan kepatuhan perusahaan masih menjadi perhatian. Dari 34 surat indikasi hotspot yang dikirimkan kepada 22 perusahaan, baru delapan perusahaan yang merespons, sedangkan 14 perusahaan belum memberikan tanggapan.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa penyampaian surat peringatan saja belum cukup. Diperlukan mekanisme tindak lanjut dengan batas waktu yang tegas, pemeriksaan lapangan, serta evaluasi terhadap pemenuhan sarana dan prasarana pengendalian karhutla.
Dalam paparan itu, Sumsel menerapkan penilaian pemenuhan sarana dan prasarana atau skor sarpras sebagai salah satu dasar menentukan tindak lanjut. Skor di bawah 50 direkomendasikan untuk penegakan hukum, skor sekitar 60 menjadi dasar pembinaan dan pelengkapan sarana, sedangkan skor 95–99 dapat menjadi pertimbangan pemberian penghargaan tahunan.
Model tersebut dapat menjadi bahan kajian bagi Jambi untuk membangun sistem pengawasan berbasis indikator yang transparan, terukur, dan disertai mekanisme klarifikasi bagi perusahaan.
Selain itu, surat Gubernur kepada bupati disebut menjadi salah satu acuan untuk mendorong penyelidikan oleh Polda. Pola koordinasi ini dinilai penting agar indikasi pelanggaran tidak berhenti pada administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Verifikasi lapangan menjadi kunci, hotspot bukan vonis
Studi banding juga menyoroti pentingnya verifikasi lapangan dalam membaca data Karhutla. Dalam salah satu contoh yang dipaparkan, titik api yang dikaitkan dengan areal perkebunan ternyata berada sekitar 400–500 meter di luar kebun setelah dilakukan pengecekan.
Temuan tersebut menegaskan bahwa data hotspot merupakan indikator awal yang harus ditindaklanjuti, bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan lokasi kebakaran maupun tanggung jawab suatu perusahaan.
Karena itu, pencocokan koordinat, pemeriksaan kondisi lapangan, dokumentasi, dan pengumpulan bukti harus menjadi bagian dari prosedur pengawasan. Pendekatan ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta yang terverifikasi, sekaligus mencegah kekeliruan dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Perda Jambi Nomor 2 Tahun 2016 perlu dievaluasi
Salah satu agenda penting yang menjadi bahan pembahasan Pansus adalah penyempurnaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Hasil studi banding mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu dikaji, mulai dari efektivitas kewajiban perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana, mekanisme pengawasan, penerapan sanksi, hingga kebutuhan peraturan pelaksana.
Evaluasi juga diarahkan pada kejelasan instrumen penegakan aturan. Kewajiban perusahaan harus disertai mekanisme pemeriksaan, pembinaan, tenggat pemenuhan sarana, serta tindak lanjut yang jelas apabila ditemukan pelanggaran.


Penguatan regulasi tersebut perlu diselaraskan dengan kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan mengenai zona penyangga, tanggung jawab pemegang hak atau konsesi, serta larangan pembakaran di lahan gambut harus dirumuskan secara cermat agar dapat diterapkan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Desa dan masyarakat menjadi garda terdepan pencegahan
Selain pengawasan perusahaan, Sumatera Selatan juga memberikan contoh pencegahan berbasis desa. Desa Jermun menerapkan peraturan desa yang memuat sanksi adat terkait pembakaran lahan. Sementara itu, Desa Jungkal mengembangkan kebutuhan infrastruktur air melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan pemegang konsesi, termasuk pembangunan embung, sumur bor, dan dukungan pompa.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pencegahan karhutla akan lebih kuat apabila masyarakat dilibatkan sejak awal, bukan hanya ketika kebakaran terjadi.
Di Jambi, praktik tersebut dapat disesuaikan dengan kearifan lokal, termasuk penguatan peraturan desa dan tradisi adat yang mendukung perlindungan lingkungan. Pembentukan dan aktivasi KTPA, brigade masyarakat, serta penyediaan sumber air juga perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan terpadu.
Di sisi lain, pemanfaatan drone dan CCTV dapat membantu mendeteksi potensi kebakaran lebih dini, terutama pada areal perkebunan yang sulit dijangkau. Teknologi tersebut perlu didukung sistem pelaporan dan respons yang jelas agar informasi yang diterima segera ditindaklanjuti.
Anggaran pencegahan dan kendala lapangan Jadi perhatian
Persoalan anggaran turut menjadi catatan dalam studi banding. Dalam paparan disebutkan bahwa anggaran pencegahan Dinas Perkebunan Sumatera Selatan pada 2026 sekitar Rp50 juta, yang dinilai perlu dievaluasi berdasarkan kebutuhan operasional di lapangan.
Kendala lainnya meliputi sulitnya akses menuju lokasi kebakaran, kondisi gambut yang mengering, serta keterbatasan jangkauan selang yang hanya sekitar 300–500 meter dari kanal. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan personel dan peralatan saja tidak cukup tanpa dukungan infrastruktur air dan akses yang memadai.
Bagi Jambi, kebutuhan anggaran pencegahan perlu dirancang berdasarkan risiko wilayah, kondisi lahan, kesiapan posko, ketersediaan sumber air, dan kebutuhan peralatan. Penganggaran juga harus diarahkan pada kegiatan yang memiliki target dan indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi.
Hasil studi banding Jadi rekomendasi konkret
Bagi Pansus Karhutla DPRD Provinsi Jambi, kunjungan ini menjadi bahan untuk menyusun rekomendasi yang lebih operasional. Sejumlah agenda yang dapat ditindaklanjuti meliputi penguatan pengawasan sarana dan prasarana perusahaan, pembenahan mekanisme penilaian kepatuhan, koordinasi penegakan hukum, penguatan posko dan kelompok masyarakat, serta penyediaan anggaran pencegahan yang memadai.
Pansus juga perlu mendorong kejelasan peraturan pelaksana dan pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perusahaan, dan masyarakat. Pengawasan di wilayah perbatasan Jambi–Sumatera Selatan turut menjadi perhatian agar penanganan kebakaran tidak terhambat oleh perbedaan administrasi wilayah.
Studi banding ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat kebijakan pencegahan karhutla di Jambi, bukan sekadar pertukaran informasi antardaerah. Target akhirnya adalah membangun sistem yang mampu mendeteksi potensi kebakaran lebih awal, memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya, memperkuat peran masyarakat, serta menjamin setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti secara terukur dan sesuai hukum.
Dengan demikian, penyempurnaan Perda Karhutla Jambi diharapkan tidak hanya mempertegas aturan, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan yang efektif, sanksi yang dapat diterapkan, dan dukungan anggaran yang menjamin pencegahan berjalan sebelum api dan asap kembali mengancam masyarakat. (OYI)




Discussion about this post