Jambiday.com, TEBO– Sidang lanjutan dugaan Ijazah Palsu Kades Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dengan terdakwa Azwan masih bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo dengan agenda tanggapan eksepsi pada Kamis (11/11/21).
Sidang lanjutan kali ini menghadirkan tiga orang saksi yaitu Rino rinaldo, Muhammad Yamin, dan Nurdin.
Dari fakta persidangan, keterangan Saksi sekaligus pelapor mantan kades Medan Seri Rambahan Muhammad Yamin mengatakan keberatan ijazah Kades Azwan tidak ada nilai. Dirinya merasa dirugikan karena sudah adanya kecurangan, hal itu diakuinya saat melihat ijazah kades Azwan di meja panitia Pilkades waktu saat proses administrasi jelas muhammad Yamin saat dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Saksi kedua Nurdin mantan sekdis dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdik) kabupaten Tebo, megatakan dirinya mengaku tidak pernah melegalisir ijazah tersebut. Menurut pegakuanya dia tidak pernah melegalisir ijazah atas nama Azwan tapi pernah melegalisir ijazah atas nama Arfan.
Majelis hakim mengatakan Keterangan saat BAP dari pihak kepolisian dan fakta persidangan ada perbedaan atas pernyataan mantan Sekdis tersebut.
Jaksa penuntut umum Syafi’i usai sidang mengatakan belum bisa menentukan apakah nanti akan menghadirkan saksi alhi ke depannya atau tidak.
“Nanti kita belum tentu apakah akan menghadirkan ahli dari seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud)” ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Hermasyah mengatakan, hari ini sidang lanjutan tanggapan terhadap esepsi, dirinya mengatakan bahwa Terdakwa merupakan korban.
“Terdakwa sendiri tidak mengetahui bahwa Ijazah tersebut palsu atau tidaknya sampai dengan pencalonan Pilkades sendiri” jelasnya.
Dijelaskannya yang mengurus semuanya yaitu Arfan dan kita perlu pembuktian materil.
“Seharusnya untuk menentukan ijazah tersebut palsu atau tidak harus ada pembuktian dari uji laboratorium forensik untuk mengetahui ijazah tersebut palsu atau tidak,” terangnya.
Lanjutnya untuk menentukan ijazah itu asli atau palsu tentu ada kriteria apakah palsu blangkonya atau palsu tanda tangannya, palsu nomor registrasinya atau isinya.
“Harusnya pembuktian dulu di uji dulu ijazah tersebut asli atau tidak baru itu bisa dibawa ke jalur hukum,” pungkasnya. (AZZ)
Discussion about this post