
Jambiday.com, MUARO JAMBI – Mulai hari ini, Senin (02/08/2021) akses keluar masuk 3 kecamatan di Muaro Jambi khususnya Bahar, diperketat. Hal ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro Pertanggal 29 Juli 2021.
Dalam surat tersebut, di sampaikan bahwa pemerintah kabupaten Muaro Jambi memutuskan untuk memberlakukan, pembatasan kegiatan masyarakat di 3 Kecamatan. Di antaranya yakni Sungai Bahar, Bahar Utara dan Bahar Selatan.
Keputusan tersebut di berlakukan untuk penanganan dan pengendalian, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bahar.
Selain itu, 3 Kecamatan ini juga merupakan kawasan kasus positif Covid-19 paling banyak. Di mana, berdasarkan positivity Rate masyarakat yang terkonfirmasi positif corona, di atas 10 persen dan berdampak pada penularan.
Untuk itu, perlu di tingkatkan testing, tracing dan treatment terhadap suspek, serta kontak erat. Selanjutnya, langkah-langkah Komprensif sesuai dengan bertahan gejala. Tidak hanya itu, menurut surat kelurahan Bupati 3 Kecamatan di Muaro Jambi tersebut, perlu di lakukan perbatasan kegiatan masyarakat dan pengetatan perbatasan.
Oleh karena itu, akses keluar masuk Bahar pun diperketat selama 7 hari ke depan. Itu artinya, perbatasan ini akan berlaku hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Pun demikian, keputusan ini bisa saja di perpanjang, jika kasus penularan Covid-19 di 3 Kecamatan ini masih belum turun, atau makin meningkat ke depannya.
Terakhir, dalam Keputusan Bupati Muaro Jambi ini, juga menghimbau kepada petugas yang melakukan pendekatan dan perbatasan, lebih mengedepankan Preventif edukatif. Selanjutnya, tegas dan humanis serta balik arah mobil.
Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya yakni sebagai berikut :
- Kapasitas kendaraan hanya memuat 50 persen dari kapasitas.
- Semua penumpang keberadaan wajib pakai masker.
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
- Menunjukkan PCR H-2, untuk perjalanan menggunakan pesawat udara. Dan antigen (H-1), bagi perjalanan menggunakan modal transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis. Kemudian juga kereta api dan kapal laut termasuk perjalan kaki dan pengendara sepeda. (OYI)
Discussion about this post