Tuesday, September 29, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH MUAROJAMBI

Tegas Tangani Pandemi Covid-19, Ini SK Bupati Muaro Jambi

by Redaksi
02/08/2021
in MUAROJAMBI, PEMKAB
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, MUARO JAMBI – Mulai hari ini, Senin (02/08/2021) akses keluar masuk 3 kecamatan di Muaro Jambi khususnya Bahar, diperketat. Hal ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro Pertanggal 29 Juli 2021.


Dalam surat tersebut, di sampaikan bahwa pemerintah kabupaten Muaro Jambi memutuskan untuk memberlakukan, pembatasan kegiatan masyarakat di 3 Kecamatan. Di antaranya yakni Sungai Bahar, Bahar Utara dan Bahar Selatan.

Bacajuga

Perkuat Penanganan Karhutla, Bupati Batang Hari Sambut Kunjungan PANGKOGABWILHAN I

GOW Batang Hari Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi, Nuraini Zubir Bakhtiar: Satukan Langkah Untuk Masyarakat

Dekranasda, PKK dan Posyandu Diperkuat, Zulva Fadhil Dorong Program Nasional Menyentuh Masyarakat

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Sekda Batang Hari Ikuti Raker dan RDP Secara Virtual

Jejak Peradaban Sungai Batanghari Jadi Perhatian, Wabup Batang Hari Audiensi ke Kementerian Kebudayaan

TP-PKK Batang Hari Terus Berinovasi, Rumah Bunda Diperkenalkan sebagai Kanal Pengaduan Masyarakat


Keputusan tersebut di berlakukan untuk penanganan dan pengendalian, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bahar.
Selain itu, 3 Kecamatan ini juga merupakan kawasan kasus positif Covid-19 paling banyak. Di mana, berdasarkan positivity Rate masyarakat yang terkonfirmasi positif corona, di atas 10 persen dan berdampak pada penularan.


Untuk itu, perlu di tingkatkan testing, tracing dan treatment terhadap suspek, serta kontak erat. Selanjutnya, langkah-langkah Komprensif sesuai dengan bertahan gejala. Tidak hanya itu, menurut surat kelurahan Bupati 3 Kecamatan di Muaro Jambi tersebut, perlu di lakukan perbatasan kegiatan masyarakat dan pengetatan perbatasan.


Oleh karena itu, akses keluar masuk Bahar pun diperketat selama 7 hari ke depan. Itu artinya, perbatasan ini akan berlaku hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Pun demikian, keputusan ini bisa saja di perpanjang, jika kasus penularan Covid-19 di 3 Kecamatan ini masih belum turun, atau makin meningkat ke depannya.


Terakhir, dalam Keputusan Bupati Muaro Jambi ini, juga menghimbau kepada petugas yang melakukan pendekatan dan perbatasan, lebih mengedepankan Preventif edukatif. Selanjutnya, tegas dan humanis serta balik arah mobil.

Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya yakni sebagai berikut :

  1. Kapasitas kendaraan hanya memuat 50 persen dari kapasitas.
  2. Semua penumpang keberadaan wajib pakai masker.
  3. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  4. Menunjukkan PCR H-2, untuk perjalanan menggunakan pesawat udara. Dan antigen (H-1), bagi perjalanan menggunakan modal transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis. Kemudian juga kereta api dan kapal laut termasuk perjalan kaki dan pengendara sepeda. (OYI)
Tags: Bupati Muaro jambipemkab Muaro Jambipenerapan PPKMPPKM level 4
Previous Post

Nelayan Tanjab Timur Krisis Es Balok, Al Haris Sarankan Buat Sendiri

Next Post

Kadis PUPR Provinsi Jambi Dampingi Kunker Gubernur Ke Kabupaten Kerinci & Kota Sungai Penuh

Next Post

Kadis PUPR Provinsi Jambi Dampingi Kunker Gubernur Ke Kabupaten Kerinci & Kota Sungai Penuh

Lantik Enam Pejabat, Bupati Batanghari "Warning" Kadis Kominfo

Pemkab Batanghari Kekurangan Stok Vaksin Covid-19

Ketua DPRD Hadiri Pisah Sambut Kejari Sengeti

Paripurna Perda RPJMD, Bupati Batanghari: Menjadi Panduan, Tidak Boleh Lari Dari Ini

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK