Jambiday.com, JAMBI – Jelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, berbagai persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Jambi.
Salah satu tahapan yang dilakukan yakni sosialisasi pembentukan Badan Hoc Pemilu tahun 2024 hingga rincian honorium yang diperoleh.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan hari ini Selasa, 8 November 2022, pukul 10.00-13.00 WIB. Bertempat di D’pathi Coffe.
Kepada Jambiday.com Ketua KPU Kota Jambi, Yatno menjelaskan bahwa maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut yakni untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Badan Ad Hoc ini diantaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya untuk PPK akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 serta PPS pada tanggal 01 Desember 2022,” kata Yatno.
Yatno juga menuturkan, kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan proses rekrutmen Anggota PPK dan PPS, yang dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara.
Adapun tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc.
“Sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” jelas Yatno, anggota KPU dua periode ini.
Nah selain itu, pada sosialisasi ini juga disampaikan berapa honorium yang diterima oleh Badan Hoc Pemilu 2024 di Kota Jambi, seperti Ketua PPK anggota hingga petugas ketertiban TPS. Berikut rinciannya :
A. Honorium PPK
1. Ketua PPK, Honor Pemilu dan Honor Pemilihan 2024 Rp2.500.000
2. Anggota PPK, Honor Pemilu dan Honor Pemilihan 2024 Rp2.200.000
3. Sekretaris PPK, Honor Pemilu dan Honor Pemilihan 2024 Rp1.850.000
4. Anggota Sekretaris PPK, Honor Pemilu dan Honor Pemilihan 2024 Rp1.300.000
B. Honorium PPS
1. Ketua PPS, Honor Pemilu dan Honor Pemilihan 2024 Rp1.500.000
2. Anggota PPS, Honor Pemilu dan Honor Pemilihan 2024 Rp1.300.000
3. Sekretaris PPS, Honor Pemilu dan Honor Pemilihan 2024 Rp1.150.000
4. Anggota Sekretaris PPS, Honor Pemilu dan Honor Pemilihan 2024 Rp1.050.000
C. Honor Pantarlih, Honor Pemilu dan Honor Pemilihan 2024 Rp1.000.000
D. Honor KPPS
1. Ketua KPPS, Honor Pemilu dan Honor Pemilihan 2024 Rp1.200.000
2. Anggota KPPS, Honor Pemilu dan Honor Pemilihan 2024 Rp1.100.000
3. Petugas Ketertiban Umum, Honor Pemilu dan Honor Pemilihan 2024 Rp700.000
Sementara untuk tunjangan satuan Kecelakaan Kerja Badan AD Hoc 2024
1. Meninggal per orang Rp36.000.000
2. Cacat Permanen per orang Rp30.800.000
3. Luka Berat per orang Rp16.500.000
4. Luka Ringan, per orang Rp8.250.000
5. Biaya Pemakaman, per orang Rp10.000.000. (DAN)
Discussion about this post