Jambiday.com, JAMBI- Menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Jambi mengusulkan pemberian remisi khusus bagi ribuan narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah tersebut.
Berdasarkan data rekapitulasi yang telah rampung 100 persen, total usulan remisi khusus Idul Fitri tahun ini mencapai 3.666 orang. Dengan rincian, sebanyak 3.650 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara 16 narapidana lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan bahwa seluruh data usulan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, proses pengusulan remisi khusus Idul Fitri tahun 2026 untuk seluruh lapas dan rutan di Provinsi Jambi telah selesai 100 persen. Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan yang mendorong narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk tetap berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta mematuhi seluruh aturan yang ada di dalam lapas,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terdapat dua jenis remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II).
Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa masa hukuman setelah memperoleh remisi. Dengan kata lain, mereka belum langsung bebas, namun masa pidananya menjadi lebih singkat.
Sementara itu, Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana langsung dinyatakan bebas pada hari raya tersebut. Artinya, masa hukuman mereka dinyatakan selesai tepat pada saat pemberian remisi.
Dengan jumlah usulan yang mencapai ribuan orang ini, diharapkan pemberian remisi khusus Idul Fitri 2026 tidak hanya menjadi kabar bahagia bagi warga binaan, tetapi juga keluarga mereka yang menantikan kepulangan, sekaligus memperkuat semangat pembinaan menuju reintegrasi sosial yang lebih baik di tengah masyarakat. (OYI)








Discussion about this post