Thursday, June 11, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

3.666 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, 16 Orang Langsung Bebas

by Redaksi
17/03/2026
in HUKUM
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Jambi mengusulkan pemberian remisi khusus bagi ribuan narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah tersebut.

Berdasarkan data rekapitulasi yang telah rampung 100 persen, total usulan remisi khusus Idul Fitri tahun ini mencapai 3.666 orang. Dengan rincian, sebanyak 3.650 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara 16 narapidana lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II).

Bacajuga

Lapas Baru Jambi Resmi Buka Kunjungan, Durasi Sementara Dibatasi 15 Menit

Relokasi Warga Binaan Tuntas, Lapas Kelas IIA Jambi Resmi Tempati Gedung Baru

Lapas Kelas IIA Jambi Mulai Kosongkan Hunian Lama, Warga Binaan Diberangkatkan ke Bukit Baling

Gerai Puskopasindo Siginjai Jadi Bukti Nyata Pembinaan Klien Pemasyarakatan Berbuah Kemandirian

Razia Malam Blok Hunian Lapas Jambi, Sejumlah Barang Berpotensi Ganggu Keamanan Disita

Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Bersatu Jaga Lapas Tetap Bersih dan Kondusif

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan bahwa seluruh data usulan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, proses pengusulan remisi khusus Idul Fitri tahun 2026 untuk seluruh lapas dan rutan di Provinsi Jambi telah selesai 100 persen. Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan yang mendorong narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

“Remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk tetap berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta mematuhi seluruh aturan yang ada di dalam lapas,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, terdapat dua jenis remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II).

Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa masa hukuman setelah memperoleh remisi. Dengan kata lain, mereka belum langsung bebas, namun masa pidananya menjadi lebih singkat.

Sementara itu, Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana langsung dinyatakan bebas pada hari raya tersebut. Artinya, masa hukuman mereka dinyatakan selesai tepat pada saat pemberian remisi.

Dengan jumlah usulan yang mencapai ribuan orang ini, diharapkan pemberian remisi khusus Idul Fitri 2026 tidak hanya menjadi kabar bahagia bagi warga binaan, tetapi juga keluarga mereka yang menantikan kepulangan, sekaligus memperkuat semangat pembinaan menuju reintegrasi sosial yang lebih baik di tengah masyarakat. (OYI)

Previous Post

Ramadhan Penuh Makna, Pemkab Batang Hari Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa Himbari

Next Post

Bangun Kepercayaan Publik, BAZNAS Kota Jambi Gandeng Media dalam Diskusi Isu Sosial Terkini

Next Post
Lima orang pimpinan BAZNAS Kota Jambi. FOTO: OYI

Bangun Kepercayaan Publik, BAZNAS Kota Jambi Gandeng Media dalam Diskusi Isu Sosial Terkini

Serahkan Bantuan Bagi Korban Bencana di Batang Hari, Zulva Fadhil: Wujud Kepedulian Sosial TP PKK

Oplus_16908288

Pengusaha Travel Mengeluh, Ivan Wirata Minta Pemerintah Pastikan BBM Lancar

Ka KPLP Lapas Jambi, Riko Hamdan Saat Memimpin Razia di Blok BI. FOTO: IST

Ka KPLP Pimpin Razia Lapas Jambi, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Naim bersama Wali Kota Jambi, Kapolresta dan unsur Forkompimnda Meninjau Pos PAM Ketupat. FOTO: IST

Waka III DPRD Kota Jambi Bersama Wali Kota dan Forkompimda Tinjau Pos PAM Ketupat 2026

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK