Jambiday.com, JAMBI- KPU Kota Jambi membuka pelayanan pindah memilih atau kerap disapa DPTb. Dimulai sejak 17 September sampai dengan 20 November mendatang. Komisioner KPU Kota Jambi Divisi Rendatin, Rahmidiana berkata bahwa layanan pindah memilih ini diperuntukkan bagi warga pemegang KTP-El Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. Yang berhalangan untuk memilih di tempat terdaftar dalam DPT atau domisili asal pada hari pemungutan suara.
Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut. Untuk H-30 yaitu dengan Jadwal 17 September sampai dengan 28 Oktober 2024 yakni:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pengumuman suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam; dan
9. Bekerja diluar domisili.
Sementara itu untuk H-7 dari Tanggal 29 Oktober sampai dengan 20 Nopember 2024 pindah memilih dengan ketentuan :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan
4. Tertimpa bencana.
“Layanan pindah memilih ini selain ke Kantor KPU Kota Jambi juga dapat dilakukan di tingkat Kelurahan dengan mendatangi PPS dan PPK di Kecamatan masing-masing,” jelas Rahmidiana.
Layanan ini juga, kata Ami-sapaan akrabnya, tentunya berlaku di semua kantor KPU dalam Provinsi Jambi. Dengan memastikan terlebih dahulu terdaftar pada DPT online ( https://cekdptonline.kpu.go.id). Dan membawa KTP-El dan bukti pendukung berupa KK, Surat Tugas, Surat Sakit dan lainnya.
“Harapannya, tahapan DPTb ini bisa tersosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang,” harapnya. (OYI)
Discussion about this post