Jambiday.com, JAMBI– Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak Mendagri agar segera mempercepat penyelesaian persoalan tapal batas wilayah di Provinsi Jambi, khususnya yang saat ini menjadi sorotan publik yakni konflik batas wilayah antara Desa Sawit Margomulyo (dahulu bernama Desa Ladang Panjang) dengan wilayah Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Bang Ivan Wirata (BIW)menegaskan, penyelesaian tapal batas bukan hanya soal administrasi antar daerah, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, nasib warga di desa tersebut kini serba menggantung, terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan, layanan pemerintahan, hingga status kepemilikan lahan.
“Permasalahan tapal batas ini tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat di Desa Sawit Margomulyo butuh kepastian, baik secara administratif maupun legal atas lahan yang mereka tempati dan garap selama ini. Untuk menyelesaikan persoalan ini, harus ada campur tangan Presiden Prabowo Subianto. Baik itu melalui Mendagri, untuk mengambil sikap dan langkah tegas. Jangan masyarakat bingung, kasiha mereka perlu kepastian,” tegas BIW yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Muarojambi-Batang Hari ini.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah provinsi harus hadir secara aktif dan menjadi penengah yang adil dalam penyelesaian sengketa ini. Terlebih, warga desa berada dalam posisi yang rentan secara hukum dan sosial akibat belum jelasnya status wilayah mereka. Oleh karena itu BIW pun mendorong agar Gubernur Jambi melakukan koordinasi intensif dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar konflik perbatasan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini bisa segera menemukan solusi konkret.
“Jangan sampai persoalan tapal batas ini terus menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di masyarakat. Kita harus memikirkan nasib mereka yang bergantung pada kejelasan status wilayah tempat mereka tinggal dan bekerja. Sekarang ini waktu yang tepat menyelesaikan persoalan tapal batas Jambi dengan Sumsel, mengingat saat ini adalah pemimpin daerah baru . Artinyo dengan adanya bupati yang baru ini, tidak perlu harus ragu-ragu mengambil keputusan dengan bupati sebelah. Koordinasi dua gubernur dan dua bupati harus intens dan masif di sini,” pungkas BIW.
500 KK Dalam Ketidak Pastian
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Lutfiah mengatakan, soal tapal batas di desa persiapan Sawit Mulyo Rejo (dulu Desa Ladang Panjang) Kecamatan Sungai Gelam Muaro Jambi dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin saat ini menunggu petunjuk pemerintah pusat (Kemendagri). Pada dasarnya Gubernur Jambi dan Gubernur Sumsel telah membuka ruang komunikasi membahas tapal batas tersebut. Hanya saja, belum menemukan waktu yang tepat membahas persoalan itu.
Dari tahun 2023 persoalan batas antara Kabupaten Muaro Jambi dan Musi Banyuasin sudah diajukan. Karena saat itu akan dilaksanakan Pilkada serentak, maka tertunda. Menurutnya, Secara historis sesuai dengan batas patok yang ada sejak tahun 1958, kawasan itu masuk wilayah Kabupaten Muaro Jambi (dulu Batang Hari). Batas wilayah kedua provinsi sesuai titik koordinat dipisahkan oleh keberadaan Sungai Medak. Saat ini, Jambi memiliki fasilitas umum berupa satu unit sekolah dan satu Puskesmas sekarang masuk dalam sengketa wilayah.
“Tahun ini kita dorong percepatan penyelesaian tapal batas itu, karena ada Lima Ratus Kepala Keluarga (KK) butuh kepastian dari pemerintah,” kata Lutfiah.
Surat Permohonan Revisi Pemkab Muaro Jambi
Perkembangan terbaru saat ini, Bupati Bambang Bayu Suseno (BBS) melalui surat nomor 140/290/DPMD/2025 yang ditujukan pada Gubernur Jambi perihal permohonan revisi Permendagri nomor 126 tahun 2017 terkait batas wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyu Asin. Di mana dalam surat yang ditanda tangani oleh Plh Sekda Muaro Jambi, Drs Nazman Effendy pada Juni 2025 ini meminta peninjauan kembali kepada Mendagri Cq Ditjen Bina Adwil RI. Dengan acuan pengajuan adalah:
1. UU nomor 19 tahun 1957 dan UU nomor 61 tahun 1958 tentang pembentukan Provinsi Jambi
2. UU nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muarp Jambi dan Tanjab Barat
3. Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang batas daerah
4. Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentangt pedoman penetapan pengesahan batas desa
5. Peraturan Badan Informasi Geopasial (BIG) nomor 15 tahun 2019 tentang metode kartomentrik pada penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan.
Sejarah
Pada tahun 1981, masyarakat membuat sebuah kelompok tani yang dirintis dari tahun 1980 dan telah diresmikan pada tahun 1981 dengan nama kelompok tani perkebunan karet rakyat. Yang pada saat itu administrasinya masih di Desa Talang Belido Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Pada tahun 1982, Desa Talang Belido dikarenakan telah mulai padat penduduknya dan sangat terlalu lebar wilayahnya, maka pada tahun 1982 mengajukan ke Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) untuk memecah menjadi dua desa. Dan disetujui oleh Pemkab Batanghari menjadi dua desa dengan nama Desa Persiapan Ladang Panjang yang dipimpin oleh seorang Pj Kepala Desa bernama Raden Hamzah dan Desa Talang Belido pada saat itu dipimpijn oleh Kades Leman.
Permasalahan muncul di saat pada tahun 2017, terdapat pengesahan Perubahan Peraturan Mendagri nomo 126 tahun 2017 mengenai permasalahan batas kewilayahan. Yang salah satu wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan. Di mana menurut masyarakat tidak relevan dikarenakan tidak adanya verifikasi lapangan yang diketahui dan dihadiri oleh masyarakat. Sehingga titik koordinat patok baru yang dipasang terlalu banyak masuk ke Desa Ladang Panjang yang secara administrasi kependudukan yang masyarakat pegang adalah Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Dan dampaknya adalah dari segi kewilayahan malah menguntungkan pihak Sumatera Selatan dari segi perluasan wilayah termasuk aset lahan dan perkebunan mereka. Padahal disaat pesta demokrasi kepemiluan, seluruh masyarat Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam tersebut terdata sebagai data pemilih tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. (OYI)
Discussion about this post