Jambiday.com, JAMBI- Aspirasi warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kotabaru mengenai persoalan penetapan zona merah Pertamina akhirnya mendapat respons serius dari DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Setelah melalui penyampaian tuntutan dan dialog yang berlangsung terbuka, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah tersebut.
Pada Rabu (10/12/2025) pagi, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah Pertamina mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi. Mereka menuntut langkah konkret terhadap kendala hukum, ekonomi, dan administrasi yang mereka hadapi sejak status zona merah diterapkan.
Sejak pagi pukul 09.00 WIB, massa dari berbagai RT dan kelurahan di Kota Baru berdatangan membawa poster, dokumen sertifikat, serta spanduk berisi desakan agar wakil rakyat segera turun tangan. Situasi itu menggambarkan besarnya dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk sertifikat tanah yang tak dapat diagunkan, proses jual beli dan turun waris yang terblokir, hingga terhambatnya berbagai layanan pertanahan.
“Ini bukan sekadar tuntutan, tetapi persoalan hidup banyak keluarga. Pansus harus segera dibentuk agar masalah ini diurai secara jelas,” tegas Suhatman, advokat pendamping warga.
DPRD Tidak Menunggu Lama, Pansus Ditetapkan
Dalam pertemuan resmi dengan perwakilan warga, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly yang didampingi oleh Maria Magdalena dari PDI-P, Jokas Siburian PDI-P, Fahrul Ilmi PKS dan Mukhlis NasDem memastikan bahwa DPRD mendengar dan memahami keresahan masyarakat. Pada hari yang sama, dewan mengumumkan keputusan membentuk Pansus sebagai instrumen penyelesaian yang terukur dan terstruktur.
“DPRD tidak menutup mata. Hari ini kami memutuskan pembentukan Pansus untuk menyelesaikan persoalan zona merah ini,” tegas Kemas Faried di hadapan massa aksi.
Pansus tersebut nantinya akan diketuai oleh Rio Ramadhan, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi. Penunjukan ini dinilai sejalan dengan tugas dan pengalaman komisi yang membidangi pemerintahan dan pertanahan.
Faried berharap Pansus dapat segera bekerja, memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina, pemerintah kota, BPN, hingga Kementerian Keuangan, guna merumuskan solusi yang adil bagi masyarakat.
Disambut Lega oleh Warga: Titik Balik Penyelesaian Konflik
Keputusan pembentukan Pansus langsung disambut sorakan lega dari massa yang sejak pagi memenuhi halaman gedung dewan. Warga menilai langkah legislatif ini sebagai titik balik penting setelah bertahun-tahun terhambat oleh status zona merah.
Mereka berharap keberadaan Pansus membuka ruang penyelesaian yang lebih terbuka, objektif, dan berpihak pada kepastian hukum. Apalagi berdasarkan data yang dibawa warga, terdapat 5.506 sertifikat pihak ketiga yang dinilai terbit di atas kawasan eks tanah Pertamina di tujuh kelurahan, mulai dari Simpang III Sipin hingga Suka Karya.
Jumlah tersebut dinilai warga sebagai indikasi serius perlunya audit kebijakan dan pemeriksaan menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik pertanahan berkepanjangan.
Langkah DPRD Dinilai Konstruktif
Langkah cepat DPRD Kota Jambi membentuk Pansus diapresiasi warga karena menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan representasi publik.
Dengan Pansus yang kini terbentuk, seluruh pihak berharap proses penyelesaian konflik zona merah dapat berjalan lebih sistematis, transparan, dan menghasilkan keputusan yang melindungi hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan Pertamina. (OYI)








Discussion about this post