Jambiday.com, JAMBI- Dalam agenda reses yang digelar Kamis (11/12/25), Senator DPD RI Provinsi Jambi M. Sum Indra menyerap sejumlah persoalan strategis sektor komunikasi dan informatika, terutama terkait layanan digital di desa, tata kelola data, literasi digital, hingga implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil revisi terbaru.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, melaporkan bahwa dari total 1.546 desa di Provinsi Jambi, masih terdapat sekitar 305 desa yang berstatus blank spot atau belum terjangkau layanan internet. Menurutnya, pembangunan satu Base Transceiver Station (BTS) membutuhkan anggaran sekitar Rp 4 miliar, sementara kemampuan pendanaan daerah maupun Kementerian Kominfo masih terbatas.
“Beberapa langkah alternatif telah diajukan, termasuk pembangunan tower dan penguat sinyal. Saat ini sudah terdapat 11 lokasi usulan penguatan sinyal, dan secara keseluruhan tercatat sekitar 800 titik kebutuhan layanan konektivitas yang perlu diakomodasi,” jelas Ariansyah.
Usulan Kominfo: Repeater, Tower, dan Sinergi Nasional
Kabid TIK Kominfo, Nail, menambahkan perlunya pemasangan repeater (penguat sinyal) sebagai solusi cepat di wilayah yang tidak memungkinkan pembangunan BTS. Nail juga mendorong penguatan sinergi antara Menteri Kominfo, Kominfo Provinsi Jambi, dan Kominfo kabupaten/kota se-Indonesia agar pembangunan infrastruktur digital dapat berjalan merata.
Dari sisi tata kelola pemerintahan digital, Yenni menyampaikan bahwa Kominfo Provinsi Jambi telah memiliki Command Center yang memuat 11 dashboard Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat didukung melalui program Komdigi. Yenni juga mengangkat isu terkait implementasi Perpres 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebingungan daerah mengenai Pusat Data Nasional (PDN).
“Kami berharap ada kejelasan, apakah daerah diperbolehkan membangun pusat data sendiri atau harus menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Perlindungan Data Pribadi dan Literasi Digital
Eva Susanti menyoroti persoalan krusial mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi, seiring meningkatnya risiko kebocoran data di berbagai sektor. Serta meminta agar adanya anggaran sekolah kedinasan terkait sandi negara yang bisa diikuti oleh pegawai Kominfo Provinsi Jambi.
Sementara itu, Husni Mubarak menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat desa, termasuk pemahaman internet yang bijak, anti-hoaks, pemanfaatan media sosial secara sehat, serta peningkatan kemampuan UMKM untuk memasarkan produk secara digital.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Senator M Sum Indra menegaskan bahwa persoalan digitalisasi desa dan tata kelola data menjadi bagian penting dalam pengawasan DPD RI, khususnya melalui Komite I yang membidangi Kemendagri dan Kementerian Kominfo. Senator yang juga mantan Wakil Wali Kota Jambi ini menyinggung implementasi UU Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan UU ITE sebelumnya.
“Revisi UU ITE ini hadir untuk mengatasi multitafsir dan kontroversi, terutama pada pasal-pasal yang selama ini menimbulkan keresahan publik. Pasal 27 dan 28 direvisi, pasal pencemaran nama baik dihapus, serta regulasi baru terkait perlindungan anak dan identitas digital,” jelas Sum Indra.
Ia menegaskan perlunya evaluasi sejauh mana UU ITE hasil revisi sudah berjalan di tingkat pusat maupun daerah, termasuk kesiapan perangkat hukum, anggaran, dan kapasitas sumber daya manusia. Namun demikian, Sum Indra mengakui adanya keterbatasan anggaran negara yang membuat pembangunan infrastruktur digital harus dilakukan secara terukur, bertahap, dan berlandaskan prioritas kebutuhan masyarakat.
Melalui reses ini, Sum Indra menegaskan komitmennya untuk membawa seluruh aspirasi ke tingkat nasional, terutama terkait percepatan penghapusan blank spot, penguatan sinyal dan infrastruktur telekomunikasi, tata kelola data dan SPBE, perlindungan data pribadi, serta peningkatan literasi digital masyarakat desa.
“Digitalisasi adalah kebutuhan pokok hari ini. Negara harus hadir memastikan masyarakat, dari desa hingga kota, dapat menikmati akses informasi yang adil dan aman,” tutupnya. (OYI)








Discussion about this post