Jambiday.com,JAMBI – Kanwil Ditjenpas Jambi resmi mencatat langkah penting dalam reformasi sistem pemidanaan nasional. Sebagai salah satu daerah percontohan, Kota Jambi mulai menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara dalam implementasi KUHAP 1 Tahun 2026.
Sebanyak 346 lokasi kerja sosial telah disiapkan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Jambi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Wali Kota Jambi, DR Maulana, bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, pada Jumat (13/02/26) lalu.
Untuk memastikan kesiapan di lapangan, jambiday.com telah mendatangi sejumlah lokasi yang masuk dalam daftar pelaksanaan pidana kerja sosial, di antaranya Kantor Camat Kotabaru, Kantor Lurah Paal V, serta Masjid Nurul Huda.

Camat Kotabaru, Hendry Asmi Saputra, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan tersebut.
“Kami siap menjalankan amanah KUHAP dan aturan terbaru terkait pidana kerja sosial ini. Sepanjang sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri dan sesuai undang-undang yang berlaku, tentu kami mendukung penuh pelaksanaannya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Lurah Paal V, Laura, yang menyatakan bahwa pihak kelurahan telah menyiapkan perangkat pendukung untuk pelaksanaan program tersebut.
“Kami siap mendukung, sepanjang semua berjalan sesuai prosedur hukum dan penetapan resmi dari pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Masjid Nurul Huda, Budiman, menilai program ini dapat menjadi sarana pembinaan moral dan sosial.
“Jika sudah ada keputusan pengadilan, kami siap mendukung. Lingkungan masjid juga bisa menjadi ruang pembinaan yang positif,” ungkapnya.
Seluruh Tahapan Siap Dijalankan
Di sisi lain, Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jambi, Idham, memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi telah dipersiapkan secara matang.
“Semua tahapan untuk menjalankan pidana sosial di Kota Jambi sudah siap. Mulai dari pendataan lokasi, mekanisme pengawasan, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah. Saat ini kami tinggal menjalankan sesuai amanah KUHAP terbaru dan putusan pengadilan,” jelasnya.
Menurut Idham, kesiapan tersebut mencakup sistem pembimbingan, pendampingan terpidana, serta pelaporan berkala kepada aparat penegak hukum agar pelaksanaan pidana sosial tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Jenis-Jenis Pidana Kerja Sosial
Untuk melengkapi implementasi kebijakan ini, Ditjenpas bersama Pemerintah Kota Jambi telah memetakan sejumlah bentuk pekerjaan sosial yang dapat dijalankan oleh terpidana, antara lain:
Kebersihan Lingkungan Membersihkan jalan, selokan, taman kota, dan fasilitas umum.
Perawatan Fasilitas Publik Membantu pemeliharaan kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, puskesmas, dan ruang terbuka hijau.
Pemeliharaan Sarana Ibadah Membersihkan dan merawat masjid, mushala, serta rumah ibadah lainnya.
Pelayanan Sosial Membantu kegiatan sosial di panti asuhan, rumah singgah, dan kegiatan kemasyarakatan.
Dukungan Administrasi Ringan Membantu pekerjaan non-struktural di instansi pemerintah sesuai kemampuan terpidana.
Kegiatan Lingkungan Hidup Penanaman pohon, perawatan taman, serta program penghijauan kota.
Seluruh jenis pekerjaan tersebut disesuaikan dengan putusan pengadilan, tingkat pelanggaran, kondisi fisik, serta latar belakang sosial terpidana.
Solusi Humanis dan Berkeadilan
Ditambahkan oleh Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar bahwa program pidana kerja sosial ini dirancang sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Selain mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas, kebijakan ini juga mendorong pelaku untuk bertanggung jawab langsung kepada masyarakat.
“Dengan dukungan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat, Kota Jambi dinilai siap menjadi contoh nasional dalam penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial,” jelas Irwan.
Melalui pilot project ini, Kota Jambi tidak hanya memperkuat posisinya sebagai pusat Pemerintahan Provinsi Jambi, tetapi juga sebagai laboratorium reformasi hukum pidana nasional yang progresif, berkeadilan, dan berpihak pada pembinaan masyarakat. (OYI)








Discussion about this post