Jambiday.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam Lapas.
Dalam keterangannya, Kamis (9/4), Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Komisi III sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan Narkotika.
“Segala bentuk peredaran Narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegas Agus.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperketat pengawasan di lapas dan rutan melalui penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemasangan CCTV terintegrasi. Selain itu, intensitas razia rutin dan insidentil juga ditingkatkan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Sinergi lintas lembaga pun diperkuat, di antaranya bersama Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia guna memastikan penindakan berjalan terpadu dan efektif.
Di sisi internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi prioritas utama. Agus menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, mulai dari sanksi disiplin berat hingga proses hukum.
Ia mengungkapkan, sejumlah petugas telah dijatuhi hukuman disiplin hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Bahkan, beberapa di antaranya turut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Tak hanya itu, langkah pemindahan warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan juga terus dilakukan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.284 warga binaan telah dipindahkan.
Menurut Agus, kebijakan tersebut bukan sekadar pemindahan, melainkan strategi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendukung proses pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan. Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).
Agus menekankan bahwa permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Karena itu, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan guna mengoptimalkan upaya pemberantasan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (OYI)








Discussion about this post