Friday, June 19, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Ritas Mairiyanto Bantah Tuduhan Penipuan, Soroti Framing dan Penyebaran Data Pribadi

by Redaksi
19/06/2026
in HUKUM
0
Ritas Mairiyanto saat gelar pers conference terkait dugaan penipuan yang disematkan kepadanya. FOTO: IST

Ritas Mairiyanto saat gelar pers conference terkait dugaan penipuan yang disematkan kepadanya. FOTO: IST

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI – Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jambi, Ritas Mairiyanto, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang ramai beredar terkait dugaan penipuan dalam pekerjaan normalisasi sungai di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Hanura Jambi, Jumat (19/6/2026), Ritas menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukanlah tindak pidana penipuan sebagaimana berkembang di ruang publik. Melainkan sengketa pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan damai antara para pihak.

Bacajuga

Nama-Nama Pejabat Lama Muncul dalam Sidang Perdana Korupsi PDAM Tirta Mayang

Pembenahan Berkelanjutan, Lapas Jambi Kejar Standar Pelayanan Pemasyarakatan Modern

Pasca Pemindahan, Warga Binaan Lapas Jambi Gelar Sholat dan Yasinan di Blok Hunian

Razia Rutin Digencarkan, Lapas Narkotika Muara Sabak Perketat Pengawasan Demi Cegah Gangguan Kamtib

Lapas Baru Jambi Resmi Buka Kunjungan, Durasi Sementara Dibatasi 15 Menit

Relokasi Warga Binaan Tuntas, Lapas Kelas IIA Jambi Resmi Tempati Gedung Baru

Ritas mengaku keberatan dengan sejumlah pemberitaan yang menampilkan foto dirinya mengenakan atribut Partai Hanura dengan latar belakang Gedung KPK. Menurutnya, penggunaan visual tersebut telah membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat seolah dirinya terlibat kasus korupsi maupun penipuan.

“Saya merasa dirugikan. Foto dengan atribut partai dan latar Gedung KPK itu menggiring opini publik seakan-akan saya koruptor atau penipu. Padahal yang terjadi adalah sengketa pembayaran pekerjaan yang sudah diselesaikan secara musyawarah,” ujar Ritas.

Ia menegaskan, dana yang telah diserahkan kepada pihak pelapor bukan merupakan pengembalian uang hasil penipuan, melainkan pembayaran kewajiban yang telah disepakati dalam proses perdamaian.

“Perlu saya luruskan, uang yang saya serahkan itu adalah pembayaran kewajiban, bukan pengembalian akibat penipuan. Hal itu tertuang jelas dalam kuitansi maupun surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak,” katanya.

Menurut Ritas, sejak awal dirinya tidak pernah menghindari tanggung jawab pembayaran. Namun terdapat perbedaan perhitungan nilai pekerjaan yang harus terlebih dahulu diklarifikasi berdasarkan data dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Ia menjelaskan, nilai yang awalnya diklaim mencapai sekitar Rp295 juta kemudian dilakukan pencocokan data dan perhitungan bersama hingga disepakati sebesar Rp257 juta.

“Bahkan berdasarkan kontrak kerja yang saya miliki, nilainya tidak sebesar yang diklaim. Namun demi menjaga hubungan baik dan menghindari polemik berkepanjangan, saya memilih menyelesaikannya secara damai,” ungkapnya.

Ritas menegaskan bahwa kesepakatan damai tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas tuduhan penipuan.

Ritas Mairiyanto saat gelar pers conference terkait dugaan penipuan yang disematkan kepadanya. FOTO: IST
Ritas Mairiyanto saat gelar pers conference terkait dugaan penipuan yang disematkan kepadanya. FOTO: IST

“Jangan membuat narasi seolah-olah saya mengakui melakukan penipuan. Perdamaian yang terjadi adalah penyelesaian kewajiban pembayaran pekerjaan. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat melihat persoalan secara utuh berdasarkan dokumen yang ada dan tidak mengambil kesimpulan yang dapat menyesatkan.
Sebagai tokoh politik dan pimpinan partai, Ritas menilai pemberitaan yang berkembang telah mengarah pada framing yang berpotensi merusak nama baik dirinya maupun institusi Partai Hanura.

“Saya menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun informasi yang disampaikan harus berimbang, berdasarkan fakta, dan tidak menggiring opini yang dapat merugikan seseorang sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ritas Mairiyanto, Elas Anra Dermawan, SH, menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terkait penyebarluasan data pribadi kliennya yang ditampilkan dalam dokumen perdamaian yang beredar di ruang publik. Menurutnya, sejumlah unggahan telah memuat identitas pribadi klien secara terbuka tanpa persetujuan yang sah, sehingga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

“Tindakan tersebut sangat merugikan klien kami karena data pribadinya disebarluaskan tanpa hak. Kami sedang mengkaji langkah hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan data pribadi,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti narasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang dinilai telah menggiring opini publik seolah-olah kliennya telah terbukti melakukan tindak pidana. Padahal, kata dia, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, belum ada penetapan tersangka, dan persoalan tersebut masih berada pada tahap laporan serta klarifikasi.

“Kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai terjadi penghakiman publik sebelum adanya proses hukum yang sah,” tegas Elas.

Pihaknya juga menilai penggunaan foto Ritas dengan atribut Partai Hanura dalam pemberitaan tidak relevan dengan substansi persoalan dan berpotensi mencederai nama baik partai. Menutup konferensi pers, Ritas kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

“Persoalan ini sudah kami selesaikan dengan baik. Saya berharap tidak ada lagi narasi yang menggiring opini seolah-olah saya mengakui melakukan penipuan. Yang terjadi adalah penyelesaian kewajiban pembayaran pekerjaan, bukan pengakuan tindak pidana. Mari kita hormati fakta dan dokumen yang ada,” pungkasnya.   (OYI)

Previous Post

GMNI Jambi Beri Ultimatum DPRD dan Gubernur, Kawal Ketat Tujuh Tuntutan Rakyat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK