Jambiday.com, JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendorong Pemerintah Kota Jambi melakukan transformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan sampah. Menurutnya, persoalan sampah tidak lagi cukup diselesaikan dengan pola “angkut dan buang”, melainkan harus dibenahi dari hulu melalui tata kelola yang resmi, terukur, transparan, dan berkeadilan.
Ivan menilai pengelolaan sampah dari rumah makan, pasar, hotel, kawasan perumahan, perkantoran hingga rumah tangga masih menyimpan berbagai persoalan mendasar. Selain belum optimalnya pemilahan sampah dari sumber, ia juga menyoroti masih adanya praktik pengangkutan secara informal yang berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), lemahnya keberlanjutan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), hingga belum terjaminnya kesejahteraan tenaga pemilah sampah.
“Masalah sampah rumah makan tidak boleh lagi dikelola secara informal antara pemilik usaha dan sopir. Pola seperti ini berisiko membuat PAD tidak tercatat, sampah tetap masuk ke TPA, dan tenaga pemilah tidak memperoleh upah yang layak. Kita perlu membangun sistem resmi berbasis kontrak, tarif yang jelas, pembayaran tercatat, operator berizin, serta pengawasan berkala,” tegas Ivan.
Ia menjelaskan, berdasarkan simulasi yang telah disusun, sampah dari sektor rumah makan, restoran, hotel, dan pasar diperkirakan mencapai sekitar 95 ton per hari atau sekitar 21,2 persen dari total timbulan sampah Kota Jambi. Apabila seluruh sektor tersebut masuk dalam sistem layanan formal dengan tingkat kepatuhan yang baik, potensi PAD diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp3,72 miliar per tahun pada skenario moderat dan meningkat hingga Rp5,27 miliar per tahun dalam skenario optimistis.

Menurut Ivan, besarnya potensi tersebut bukan semata-mata berbicara mengenai peningkatan PAD, tetapi juga menjadi fondasi membangun tata kelola persampahan yang lebih profesional.
“Yang paling penting bukan hanya angka PAD, tetapi membangun sistem. Ada kontrak resmi, tarif transparan, pembayaran non-tunai, data volume sampah yang tercatat, upah layak bagi tenaga pemilah, sekaligus pengurangan nyata volume sampah yang masuk ke TPA,” ujarnya.
Dalam pandangannya, keberadaan TPS3R selama ini belum berjalan optimal karena lebih banyak diposisikan sebagai fasilitas fisik dibandingkan sebagai unit layanan ekonomi. Kondisi tersebut menyebabkan banyak TPS3R kesulitan beroperasi secara berkelanjutan, tenaga pemilah tidak memiliki kepastian pendapatan, dan sampah yang masuk masih bercampur sehingga sulit diolah menjadi kompos, maggot, bahan daur ulang maupun produk bernilai ekonomi.
Karena itu, Ivan mengusulkan model baru pengelolaan TPS3R melalui kerja sama dengan operator resmi seperti koperasi, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), badan usaha berbentuk CV/PT, BLUD, maupun bank sampah induk. Operator tersebut diwajibkan memiliki izin, kontrak layanan, tarif berbasis volume, sistem pengupahan yang layak, serta menyampaikan laporan neraca sampah secara berkala.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Jambi tidak harus menjadi operator tunggal dalam pengelolaan sampah. Peran pemerintah lebih diarahkan sebagai regulator, pengawas, penjamin layanan publik, pengelola residu, sekaligus pelindung masyarakat rentan. Sementara itu, penghasil sampah dalam jumlah besar harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya.
Menurut Ivan, pola lama berupa hubungan informal antara rumah makan dan sopir angkut, dengan sampah yang bercampur hingga akhirnya seluruhnya dibuang ke TPA, harus segera diubah menjadi sistem yang lebih modern. Dalam konsep tersebut, rumah makan bekerja sama dengan operator resmi, sampah dipilah sejak awal, diolah menjadi kompos, maggot maupun produk daur ulang, sementara residu yang dibuang ke TPA ditekan seminimal mungkin dan seluruh transaksi retribusi tercatat serta dapat diaudit.
Selain membenahi sistem pengangkutan, Ivan juga menekankan pentingnya membangun budaya memilah sampah sejak dari rumah tangga. Menurutnya, program edukasi melalui pemberian stiker seperti “Rumah Sudah Memilah”, “Rumah Dalam Pembinaan”, dan “Rumah Belum Memilah” dapat menjadi instrumen edukasi sekaligus kontrol sosial di tingkat RT, RW, hingga kelurahan.
“Kunci pengelolaan sampah bukan hanya berada di TPA atau armada pengangkut. Kuncinya ada di rumah. Jika sampah sudah dipilah sejak dari rumah, TPS3R akan hidup, bank sampah berkembang, kompos dapat diproduksi, dan beban TPA akan jauh berkurang,” katanya.
Ivan juga mendorong lahirnya berbagai inovasi baru, di antaranya penyediaan titik setor sampah anorganik di ritel modern atau minimarket, pengolahan kantong plastik menjadi produk kreatif, serta penguatan bank sampah berbasis sekolah, UMKM, PKK, karang taruna, hingga komunitas kreatif.
Seluruh program tersebut, menurutnya, dapat dikemas dalam gerakan “Jambi Pilah, Setor, dan Daur Ulang” dengan tiga pilar utama, yakni rumah tangga memilah sampah dari sumber, ritel modern menjadi titik setor sampah anorganik, dan bank sampah bersama UMKM mengolah sampah menjadi produk bernilai ekonomi.
Sebagai langkah awal, Ivan menyarankan Pemerintah Kota Jambi memulai transformasi melalui proyek percontohan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan dengan pendataan rumah makan, pasar, hotel, TPS3R, sopir pengangkut, dan operator pengelola. Selanjutnya, pilot project dapat diterapkan pada satu kawasan kuliner, satu pasar tradisional, serta satu TPS3R yang direvitalisasi.
“Mulailah dari pilot project yang terukur. Semua pembayaran harus tercatat, sampah wajib dipilah, operator harus resmi, dan hasilnya dievaluasi setiap bulan. Jika berhasil, model ini dapat direplikasi ke seluruh Kota Jambi,” ujarnya.
Ia juga menilai perlu adanya penguatan regulasi melalui Peraturan Wali Kota yang mengatur penghasil sampah besar, operator resmi, tarif layanan, manifest pengangkutan sampah, kewajiban pemilahan, perlindungan tenaga pemilah, hingga mekanisme audit secara berkala.
Ivan mengingatkan agar tidak terjadi inkonsistensi dalam pelaksanaan di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat sudah memilah sampah dari rumah, tetapi ketika diangkut semuanya dicampur kembali. Hal seperti itu akan merusak kepercayaan publik. Sistemnya harus utuh, mulai dari rumah, armada, TPS3R, bank sampah, operator hingga TPA,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Ivan menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah Kota Jambi harus dibangun di atas lima prinsip utama, yakni resmi, adil, efisien, terukur, dan berkelanjutan. Resmi berarti seluruh layanan berbasis aturan dan kontrak, adil berarti penghasil sampah besar ikut bertanggung jawab sementara masyarakat kecil tetap memperoleh layanan, efisien melalui pengurangan beban angkut dan TPA, terukur dengan basis data yang jelas, serta berkelanjutan karena memberikan manfaat bagi lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Rumusan sederhananya, sampah rumah makan harus masuk ke dalam sistem resmi. Ada kontrak, ada tarif, ada pembayaran tercatat, ada pemilahan, ada upah layak, ada PAD yang masuk ke daerah, dan ada pengurangan nyata sampah menuju TPA,” pungkasnya.
Ivan berharap konsep tersebut dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Jambi, mulai dari Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum, camat, lurah, RT/RW, pelaku usaha, koperasi, hingga masyarakat, dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (OYI)






Discussion about this post