Jambiday.com, JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menegaskan bahwa kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Ivan usai melakukan kajian komprehensif terhadap implementasi Opsen PKB dan BBNKB di Provinsi Jambi dengan mengambil studi kasus Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta membandingkannya dengan kondisi di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Menurutnya, penerapan Opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengubah pola penerimaan daerah dari skema Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan tersebut dinilai memberi ruang lebih besar bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk memperoleh penerimaan secara langsung sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan Opsen bukanlah kebijakan yang gagal. Ini adalah kebijakan yang benar, tetapi masih berada pada fase transisi implementasi. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas pendataan, kepatuhan wajib pajak, serta sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Ivan saat dialog bersama Sekda Sudirman dan Wali Kota Jambi, DR Maulana, Senin (13/07/26).
Hasil kajian menunjukkan bahwa secara agregat penerimaan Opsen PKB dan BBNKB di Provinsi Jambi mengalami peningkatan sekitar 26 persen, dari Rp314,47 miliar menjadi Rp397,52 miliar. Namun, Ivan mengingatkan agar capaian tersebut tidak dimaknai secara sederhana. Ia menjelaskan, kenaikan penerimaan tersebut sebagian besar ditopang oleh lonjakan penerimaan di Kota Jambi. Sementara itu, enam dari sebelas kabupaten dan kota justru mengalami penurunan penerimaan pada tahun pertama implementasi kebijakan Opsen.
“Kalau angka provinsi dilihat secara keseluruhan memang naik. Tetapi ketika dianalisis per kabupaten dan kota, mayoritas daerah justru mengalami penurunan. Ini menunjukkan bahwa kita tidak boleh hanya melihat angka agregat, tetapi juga harus memperhatikan pemerataan manfaat fiskal,” katanya.
Bahkan, lanjut Ivan, apabila kontribusi Kota Jambi dikeluarkan dari perhitungan, maka sepuluh daerah lainnya secara kolektif masih mengalami penurunan penerimaan. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa masih terdapat tantangan besar dalam pemerataan manfaat kebijakan fiskal baru tersebut. Dari hasil kajian yang dilakukan, Ivan juga menemukan bahwa persoalan utama implementasi Opsen bukan terletak pada besaran tarif pajak, melainkan masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

Sebagai contoh, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tingkat kepatuhan kendaraan roda dua baru mencapai sekitar 29,78 persen. Artinya, lebih dari 70 persen kendaraan masih belum melakukan daftar ulang sehingga potensi penerimaan daerah belum tergarap secara maksimal.
“Persoalannya bukan tarif pajak yang terlalu rendah. Justru ruang terbesar ada pada peningkatan kepatuhan masyarakat. Kalau kepatuhan meningkat, penerimaan daerah juga akan meningkat tanpa harus menambah beban masyarakat,” jelasnya.
Selain persoalan kepatuhan, Ivan turut menyoroti mekanisme cost sharing dalam pelaksanaan Opsen yang dinilai perlu dievaluasi. Menurutnya, daerah dengan penerimaan kecil justru menanggung persentase biaya implementasi yang lebih besar dibandingkan daerah dengan penerimaan tinggi. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memperlemah kapasitas fiskal daerah yang sejatinya ingin diperkuat melalui kebijakan HKPD.
“Semangat HKPD adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah. Karena itu, mekanisme pembiayaan implementasi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan agar daerah yang kapasitas fiskalnya kecil tidak semakin terbebani,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Jambi melalui Ivan Wirata mendorong sejumlah langkah strategis, di antaranya memperkuat integrasi data kendaraan antara Bapenda, Kepolisian, Jasa Raharja, Dukcapil dan instansi terkait, meningkatkan operasi terpadu terhadap kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, melakukan audit terhadap kendaraan perusahaan yang beroperasi di Jambi namun masih menggunakan registrasi luar daerah, mengembangkan dashboard monitoring penerimaan Opsen secara real time, serta mengevaluasi formula cost sharing agar lebih adil bagi seluruh kabupaten dan kota.
Ivan menegaskan, DPRD Provinsi Jambi akan terus mengawal implementasi kebijakan Opsen agar tujuan besar reformasi fiskal benar-benar dapat dirasakan secara merata oleh seluruh daerah.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan angka penerimaan pajak. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebijakan ini mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (OYI)







Discussion about this post