Tuesday, October 20, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH

Lahan 1.300 Hektare Jadi Arena Penolakan, Eksekusi Putusan MA Tertahan

by Redaksi
02/09/2026
in DAERAH
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, BATANGHARI – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 kembali tertunda.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian sebelumnya menetapkan eksekusi dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026). Aparat gabungan Polres Batang Hari, TNI dan instansi terkait juga telah disiapkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai jadwal.

Bacajuga

Budaya Hidup, Indonesia Berdaya, Wabup Bakhtiar Hadiri Closing Ceremony Hari Kebudayaan 2026

Bupati Fadhil Arief Hadiri Agenda Menteri HAM di UIN Jambi, Hak Masyarakat Adat Jadi Sorotan

Ketua DWP Batang Hari Meriana Rambe Ajak Perempuan Jadi Garda Terdepan Pencegahan Stunting

Di Usia ke-65, Wabup Bakhtiar Panjatkan Doa untuk Kesehatan dan Kemajuan Batang Hari

Fadhil Arief Perkuat Pelayanan Publik, Beranda Imigrasi Hadir di MPP Batang Hari

Manajemen Talenta Jadi Fokus, Bupati Batang Hari Dorong Penguatan Sistem Merit ASN

Saat rombongan PN Muara Bulian bersama aparat hendak menuju lokasi objek eksekusi, kawasan tersebut disebut telah dipenuhi massa. Situasi di lapangan kemudian dinilai belum kondusif sehingga eksekusi tidak dapat dilanjutkan.

Putusan Inkrah Tertahan, Massa Hadang Eksekusi Lahan 1.300 Hektare. FOTO: LAN

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi melibatkan massa yang dikaitkan dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU). Selain karyawan perusahaan, disebut pula terdapat 12 orang dari daerah lain yang berada di lokasi. Massa juga disebut melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dari kawasan Bukit 12. Kehadiran massa dalam jumlah besar membuat aparat harus mempertimbangkan faktor keamanan sebelum melanjutkan pelaksanaan putusan pengadilan.

Situasi semakin menjadi perhatian karena massa berada di lokasi pada saat PN Muara Bulian bersama aparat keamanan hendak menjalankan putusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut informasi di lapangan, seluruh karyawan PT BSU juga disebut diarahkan untuk hadir dalam aksi penolakan tersebut. Jika informasi tersebut benar, kondisi ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap eksekusi tidak sekadar berlangsung secara spontan, tetapi melibatkan pengerahan sejumlah orang ke lokasi objek perkara.

Akibatnya, agenda eksekusi kembali tertahan. Padahal, perkara tersebut telah melewati proses hukum yang panjang hingga tingkat Mahkamah Agung dan menghasilkan putusan yang telah inkracht.

Mahmud: Jangan Lawan Putusan Pengadilan dengan Massa

Mangku Hukum Adat Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, Mahmud Irsyad, mengecam tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan eksekusi. Menurut Mahmud, seluruh pihak harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika masih terdapat keberatan terhadap putusan tersebut, kata dia, jalur hukum harus menjadi pilihan utama.

“Kalau kita bertarung, bertarunglah secara fair dan melalui hukum. Jangan putusan pengadilan dilawan dengan pengerahan massa,” tegas Mahmud.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kalau ada yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, saya meminta aparat menindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuatan massa,” ujarnya.

Ujian bagi Kepastian Hukum

Peristiwa pada Rabu (2/9/2026) menjadi babak terbaru dalam perjalanan panjang perkara lahan seluas 1.300 hektare tersebut. Secara hukum, putusan MA telah inkracht. PN Muara Bulian telah menetapkan jadwal eksekusi. Aparat keamanan pun telah dipersiapkan untuk mengawal proses tersebut.

Namun, ketika eksekusi hendak dilaksanakan, kondisi di lapangan justru tidak memungkinkan proses berjalan sebagaimana rencana. Situasi ini sekaligus menjadi ujian terhadap kepastian hukum: sejauh mana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan ketika berhadapan dengan penolakan dan konsentrasi massa di lokasi objek perkara.

Bagi Mahmud, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut sengketa lahan antara para pihak. Lebih jauh, persoalan ini menyentuh wibawa lembaga peradilan dan kepastian bahwa putusan pengadilan dapat dijalankan.

“Putusan sudah inkrah. Jangan lagi hukum dihadapkan dengan massa. Negara harus hadir untuk memastikan putusan pengadilan dihormati,” pungkasnya.

Pelaksanaan eksekusi lahan 1.300 hektare tersebut kini kembali menjadi perhatian. Setelah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung, tantangan berikutnya adalah memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai koridor hukum. (OYI)

Previous Post

Gambut Jambi Terancam, Ivan Wirata Soroti 524 Km Kanal dan Penurunan Permukaan Tanah

Next Post

Dua Pekan Sumur Mengering, Rocky Candra Kirim 10.000 Liter Air untuk Warga Kumpeh Ulu

Next Post
Hampir Dua Pekan Kekeringan, 10.000 Liter Air Bersih Disalurkan Rocky Candra ke Kumpeh Ulu. FOTO: IST

Dua Pekan Sumur Mengering, Rocky Candra Kirim 10.000 Liter Air untuk Warga Kumpeh Ulu

Satgas saat memadamkan api di kawasan gambut di Tanjab Timur. FOTO: IST

Hotspot Tebo Tertinggi, Ivan Wirata: Telusuri Perusahaan, Jika Terbukti Lalai Proses Hukum

Ketua TP-PKK Batang Hari Salurkan Tali Kasih untuk 42 Keluarga Terdampak Bencana. FOTO: LAN

Ketua TP-PKK Batang Hari Salurkan Tali Kasih untuk 42 Keluarga Terdampak Bencana

Wabup Bakhtiar Hadiri Pengukuhan Guru Besar UNISBA, Dorong Kampus Perkuat SDM dan Kontribusi untuk Daerah

Flyer yang menunjukkan indikator ekonomi Provinsi Jambi saat ini. FOTO: IST

Ivan Wirata Bongkar Pekerjaan Rumah Ekonomi Jambi: Pangan, Logistik dan Wisata

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK