Jambiday.com, BATANGHARI – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 kembali tertunda.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian sebelumnya menetapkan eksekusi dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026). Aparat gabungan Polres Batang Hari, TNI dan instansi terkait juga telah disiapkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai jadwal.
Saat rombongan PN Muara Bulian bersama aparat hendak menuju lokasi objek eksekusi, kawasan tersebut disebut telah dipenuhi massa. Situasi di lapangan kemudian dinilai belum kondusif sehingga eksekusi tidak dapat dilanjutkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi melibatkan massa yang dikaitkan dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU). Selain karyawan perusahaan, disebut pula terdapat 12 orang dari daerah lain yang berada di lokasi. Massa juga disebut melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dari kawasan Bukit 12. Kehadiran massa dalam jumlah besar membuat aparat harus mempertimbangkan faktor keamanan sebelum melanjutkan pelaksanaan putusan pengadilan.
Situasi semakin menjadi perhatian karena massa berada di lokasi pada saat PN Muara Bulian bersama aparat keamanan hendak menjalankan putusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut informasi di lapangan, seluruh karyawan PT BSU juga disebut diarahkan untuk hadir dalam aksi penolakan tersebut. Jika informasi tersebut benar, kondisi ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap eksekusi tidak sekadar berlangsung secara spontan, tetapi melibatkan pengerahan sejumlah orang ke lokasi objek perkara.
Akibatnya, agenda eksekusi kembali tertahan. Padahal, perkara tersebut telah melewati proses hukum yang panjang hingga tingkat Mahkamah Agung dan menghasilkan putusan yang telah inkracht.
Mahmud: Jangan Lawan Putusan Pengadilan dengan Massa
Mangku Hukum Adat Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, Mahmud Irsyad, mengecam tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan eksekusi. Menurut Mahmud, seluruh pihak harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika masih terdapat keberatan terhadap putusan tersebut, kata dia, jalur hukum harus menjadi pilihan utama.
“Kalau kita bertarung, bertarunglah secara fair dan melalui hukum. Jangan putusan pengadilan dilawan dengan pengerahan massa,” tegas Mahmud.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kalau ada yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, saya meminta aparat menindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuatan massa,” ujarnya.
Ujian bagi Kepastian Hukum
Peristiwa pada Rabu (2/9/2026) menjadi babak terbaru dalam perjalanan panjang perkara lahan seluas 1.300 hektare tersebut. Secara hukum, putusan MA telah inkracht. PN Muara Bulian telah menetapkan jadwal eksekusi. Aparat keamanan pun telah dipersiapkan untuk mengawal proses tersebut.
Namun, ketika eksekusi hendak dilaksanakan, kondisi di lapangan justru tidak memungkinkan proses berjalan sebagaimana rencana. Situasi ini sekaligus menjadi ujian terhadap kepastian hukum: sejauh mana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan ketika berhadapan dengan penolakan dan konsentrasi massa di lokasi objek perkara.
Bagi Mahmud, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut sengketa lahan antara para pihak. Lebih jauh, persoalan ini menyentuh wibawa lembaga peradilan dan kepastian bahwa putusan pengadilan dapat dijalankan.
“Putusan sudah inkrah. Jangan lagi hukum dihadapkan dengan massa. Negara harus hadir untuk memastikan putusan pengadilan dihormati,” pungkasnya.
Pelaksanaan eksekusi lahan 1.300 hektare tersebut kini kembali menjadi perhatian. Setelah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung, tantangan berikutnya adalah memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai koridor hukum. (OYI)







Discussion about this post