MENJELANG putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kasus persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, saya ingin melihat persoalan ini secara sederhana melalui dua contoh kasus.
Pertama, kasus pernikahan
Jika seorang laki-laki dan perempuan sudah melakukan akad atau kontrak pernikahan, tetapi setelah satu bulan kemudian baru diketahui bahwa ternyata si perempuan adalah laki-laki, apakah pernikahan tersebut tetap sah? Tentu persoalannya kembali pada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat pernikahan. Jika sejak awal terdapat penipuan atau pemalsuan identitas mengenai jenis kelamin sehingga salah satu rukun atau syarat mendasar pernikahan tidak terpenuhi, maka persoalannya bukan sekadar masalah administrasi. Pernikahan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum (*null and void*) karena sejak awal terdapat cacat mendasar yang menyebabkan perkawinan tidak memenuhi syarat sahnya.
Dampaknya juga dapat menyentuh aspek administrasi. Dokumen atau buku nikah yang sempat diterbitkan berdasarkan data yang tidak benar tentu dapat dipersoalkan kekuatan hukumnya. Bahkan, jika terdapat indikasi kuat adanya pemalsuan identitas, jenis kelamin, atau dokumen agar seseorang dapat melangsungkan pernikahan, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penipuan.
Kedua, kasus jual beli mobil
Jika seseorang membeli mobil dan setelah satu bulan baru diketahui bahwa penjual sejak awal sengaja menyembunyikan adanya cacat pada mobil tersebut, bagaimana kedudukan perjanjian jual belinya? Secara hukum, perjanjian jual beli memang telah terjadi. Namun, karena penjual sengaja menyembunyikan cacat dan bertindak dengan itikad buruk, maka perjanjian tersebut mengandung cacat dalam kehendak para pihak dan **dapat dibatalkan (*voidable*).
Dari dua contoh sederhana tersebut, kita dapat melihat satu prinsip penting: keabsahan suatu hubungan hukum tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya suatu dokumen atau telah dilaksanakannya suatu prosedur, tetapi juga dari terpenuhi atau tidaknya syarat yang mendasarinya serta ada atau tidaknya itikad baik sejak awal.
Dalam hukum internasional juga dikenal prinsip-prinsip hukum umum, antara lain prinsip *good faith* (itikad baik) dan *fair play* (perlakuan yang adil). Prinsip ini merupakan fondasi moral universal yang diadopsi menjadi norma hukum positif. Prinsip tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa setiap pihak yang mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan, termasuk dalam konteks kontrak sosial atau Pemilu, wajib bertindak jujur, terbuka, setia pada tujuan bersama, dan tidak boleh menjebak atau memanipulasi pihak lain.
Karena itu, dalam konteks perkara persyaratan pendidikan Gibran yang sedang diperiksa MK, persoalannya tidak hanya apakah dokumen tersebut ada atau tidak, tetapi juga apakah seluruh proses pencalonan sejak awal telah memenuhi prinsip kejujuran, keterbukaan, *good faith*, dan *fair play*.
Pada akhirnya, kita tunggu putusan para hakim MK. Apakah hakim akan lebih mengedepankan **keadilan substantif**, atau justru terjebak dalam **kepastian hukum yang semata-mata prosedural**?Kita tunggu. (***)



Discussion about this post