Monday, October 5, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home OPINI

Jelang Putusan Kasus Ijazah Gibran di MK

Oleh: Mochammad Farisi 

by Redaksi
05/10/2026
in OPINI
0
Oplus_19005440

Oplus_19005440

1
VIEWS
PostTweetShareScan

MENJELANG putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kasus persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, saya ingin melihat persoalan ini secara sederhana melalui dua contoh kasus.

Pertama, kasus pernikahan

Jika seorang laki-laki dan perempuan sudah melakukan akad atau kontrak pernikahan, tetapi setelah satu bulan kemudian baru diketahui bahwa ternyata si perempuan adalah laki-laki, apakah pernikahan tersebut tetap sah? Tentu persoalannya kembali pada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat pernikahan. Jika sejak awal terdapat penipuan atau pemalsuan identitas mengenai jenis kelamin sehingga salah satu rukun atau syarat mendasar pernikahan tidak terpenuhi, maka persoalannya bukan sekadar masalah administrasi. Pernikahan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum (*null and void*) karena sejak awal terdapat cacat mendasar yang menyebabkan perkawinan tidak memenuhi syarat sahnya.

Bacajuga

Ketika Asap Menutup Langit Jambi

UNGA KE-81: Catatan Dosen Hukum Internasional dari Tengah Krisis Multilateralisme

Presiden (Juga) Pendidik

Asap dan Keadilan

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

Maulid Nabi SAW: Ketika Semua Mengejar Viral, Siapa yang Menjadi Teladan?

Dampaknya juga dapat menyentuh aspek administrasi. Dokumen atau buku nikah yang sempat diterbitkan berdasarkan data yang tidak benar tentu dapat dipersoalkan kekuatan hukumnya. Bahkan, jika terdapat indikasi kuat adanya pemalsuan identitas, jenis kelamin, atau dokumen agar seseorang dapat melangsungkan pernikahan, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penipuan.

Kedua, kasus jual beli mobil

Jika seseorang membeli mobil dan setelah satu bulan baru diketahui bahwa penjual sejak awal sengaja menyembunyikan adanya cacat pada mobil tersebut, bagaimana kedudukan perjanjian jual belinya? Secara hukum, perjanjian jual beli memang telah terjadi. Namun, karena penjual sengaja menyembunyikan cacat dan bertindak dengan itikad buruk, maka perjanjian tersebut mengandung cacat dalam kehendak para pihak dan **dapat dibatalkan (*voidable*).

Dari dua contoh sederhana tersebut, kita dapat melihat satu prinsip penting: keabsahan suatu hubungan hukum tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya suatu dokumen atau telah dilaksanakannya suatu prosedur, tetapi juga dari terpenuhi atau tidaknya syarat yang mendasarinya serta ada atau tidaknya itikad baik sejak awal.

Dalam hukum internasional juga dikenal prinsip-prinsip hukum umum, antara lain prinsip *good faith* (itikad baik) dan *fair play* (perlakuan yang adil). Prinsip ini merupakan fondasi moral universal yang diadopsi menjadi norma hukum positif. Prinsip tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa setiap pihak yang mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan, termasuk dalam konteks kontrak sosial atau Pemilu, wajib bertindak jujur, terbuka, setia pada tujuan bersama, dan tidak boleh menjebak atau memanipulasi pihak lain.

Karena itu, dalam konteks perkara persyaratan pendidikan Gibran yang sedang diperiksa MK, persoalannya tidak hanya apakah dokumen tersebut ada atau tidak, tetapi juga apakah seluruh proses pencalonan sejak awal telah memenuhi prinsip kejujuran, keterbukaan, *good faith*, dan *fair play*.

Pada akhirnya, kita tunggu putusan para hakim MK. Apakah hakim akan lebih mengedepankan **keadilan substantif**, atau justru terjebak dalam **kepastian hukum yang semata-mata prosedural**?Kita tunggu. (***)

Previous Post

Kakanwil Ditjenpas Jambi Dorong Lapas Muara Bulian Jadi Penggerak Ketahanan Pangan

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK