Jambiday.com, JAMBI – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menyatakan keprihatinannya atas penahanan Herman Efendi alias Fendi atau yang akrab disapa Bong Fendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Sebagai bentuk perhatian organisasi terhadap kadernya, Ivan Wirata menegaskan bahwa Partai Golkar akan menyiapkan penasihat hukum (PH) untuk mendampingi Fendi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ivan mengatakan, pihaknya mengenal Fendi sebagai sosok yang memiliki hubungan baik dengan lingkungan partai serta menunjukkan loyalitas terhadap organisasi. Karena itu, pendampingan hukum dinilai penting agar yang bersangkutan dapat menjalani seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami juga akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar Ivan Wirata via panggilan WhatsApp, Senin (12/10/26).
Meski menyatakan keprihatinan, Ivan menegaskan bahwa Partai Golkar tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, penanganan perkara harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pendampingan Hukum Bukan Intervensi Proses Peradilan
Ivan menekankan, langkah menyiapkan penasihat hukum merupakan bentuk dukungan organisasi untuk memastikan kadernya memperoleh pendampingan dan dapat menggunakan hak-haknya secara proporsional selama menjalani proses hukum.
Menurutnya, pendampingan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengintervensi proses penegakan hukum. Sebaliknya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak yang berstatus tersangka.
“Yang terpenting, seluruh proses harus berjalan sesuai aturan. Kami berharap perkara ini ditangani secara objektif, transparan, dan profesional sehingga fakta-fakta yang ada dapat terungkap secara terang,” tegas Ivan terhadap penanganan perkara tersebut.
Kasus yang menjerat Fendi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Dalam perkara tersebut, Kejati Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan lima orang di antaranya langsung menjalani penahanan.
Perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Ivan berharap proses hukum dapat berlangsung secara terbuka dan akuntabel, sehingga penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan bukanlah putusan akhir yang menyatakan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi Partai Golkar, kata Ivan, perhatian terhadap kader harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap supremasi hukum. Karena itu, pendampingan hukum yang disiapkan diharapkan dapat membantu Fendi menghadapi proses hukum secara tepat, sementara aparat penegak hukum tetap menjalankan tugasnya secara independen sesuai ketentuan yang berlaku. (OYI)




Discussion about this post