Monday, October 12, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home POLITIK PARTAI POLITIK

Ketua Golkar Merangin Ditahan Kejati, Golkar Jambi Siapkan Pendampingan Hukum

by Redaksi
12/10/2026
in PARTAI POLITIK, POLITIK
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menyatakan keprihatinannya atas penahanan Herman Efendi alias Fendi atau yang akrab disapa Bong Fendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

Sebagai bentuk perhatian organisasi terhadap kadernya, Ivan Wirata menegaskan bahwa Partai Golkar akan menyiapkan penasihat hukum (PH) untuk mendampingi Fendi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Bacajuga

Golkar Jambi Perkuat PPID dan Rumah Aspirasi, Cek Endra: Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh, Hutri Randa Diperintahkan Segera Gelar Muscam

Personal Branding di Era Digital, Ivan Wirata: Jangan Sampai Citra Mendahului Kinerja

Sekretaris Golkar Jambi Matangkan Tindak Lanjut Rakornis, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Cek Endra Bawa Strategi Golkar Jambi ke Rakornis Sumbagsel, Konsolidasi Jadi Fokus

Ketua SOKSI Jambi Tegas: Jangan Hakimi Misbakhun di Ruang Publik

Ivan mengatakan, pihaknya mengenal Fendi sebagai sosok yang memiliki hubungan baik dengan lingkungan partai serta menunjukkan loyalitas terhadap organisasi. Karena itu, pendampingan hukum dinilai penting agar yang bersangkutan dapat menjalani seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami juga akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar Ivan Wirata via panggilan WhatsApp, Senin (12/10/26).

Meski menyatakan keprihatinan, Ivan menegaskan bahwa Partai Golkar tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, penanganan perkara harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pendampingan Hukum Bukan Intervensi Proses Peradilan

Ivan menekankan, langkah menyiapkan penasihat hukum merupakan bentuk dukungan organisasi untuk memastikan kadernya memperoleh pendampingan dan dapat menggunakan hak-haknya secara proporsional selama menjalani proses hukum.

Menurutnya, pendampingan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengintervensi proses penegakan hukum. Sebaliknya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak yang berstatus tersangka.

“Yang terpenting, seluruh proses harus berjalan sesuai aturan. Kami berharap perkara ini ditangani secara objektif, transparan, dan profesional sehingga fakta-fakta yang ada dapat terungkap secara terang,” tegas  Ivan terhadap penanganan perkara tersebut.

Kasus yang menjerat Fendi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Dalam perkara tersebut, Kejati Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan lima orang di antaranya langsung menjalani penahanan.

Perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Ivan berharap proses hukum dapat berlangsung secara terbuka dan akuntabel, sehingga penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan bukanlah putusan akhir yang menyatakan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagi Partai Golkar, kata Ivan, perhatian terhadap kader harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap supremasi hukum. Karena itu, pendampingan hukum yang disiapkan diharapkan dapat membantu Fendi menghadapi proses hukum secara tepat, sementara aparat penegak hukum tetap menjalankan tugasnya secara independen sesuai ketentuan yang berlaku. (OYI)

Previous Post

DPRD Jambi Desak Data IUP Dibuka, Reklamasi Tambang Batubara Harus Terukur

Next Post

Dugaan Transfer ke Rekening Pribadi hingga Pembayaran Fiktif, Kasus Setwan Merangin Rugikan Negara Rp19,54 Miliar

Next Post
Penahanan tersangka korupsi di sekretariat Merangin oleh Kejati Jambi. FOTO: IST

Dugaan Transfer ke Rekening Pribadi hingga Pembayaran Fiktif, Kasus Setwan Merangin Rugikan Negara Rp19,54 Miliar

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK