Jambiday.com, JAMBI — Ketua Masyakarat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyoroti persoalan beban kendaraan angkutan barang setelah hasil penimbangan sebuah truk tangki di kawasan Simpang Rimbo mencatat berat bruto mencapai 31,78 ton. Ia meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap beban setiap sumbu kendaraan, kesesuaian dokumen, serta kemampuan jalan menahan beban angkutan tersebut.
Berdasarkan data penimbangan dalam analisis teknis, truk tangki tersebut memiliki berat kosong 10,38 ton dan muatan bersih 21,40 ton. Dengan demikian, total berat kendaraan beserta muatannya mencapai 31,78 ton.
Ivan menegaskan, pengawasan kendaraan berat tidak boleh hanya berpatokan pada berat total atau jumlah sumbu. Pemeriksaan harus memastikan beban aktual setiap sumbu tidak melampaui batas yang diizinkan, termasuk Muatan Sumbu Terberat (MST) pada ruas jalan yang dilalui.
“Jangan hanya melihat berat total kendaraan. Harus diperiksa berapa beban pada setiap sumbu, bagaimana konfigurasi sumbunya, serta apakah kendaraan tersebut memenuhi ketentuan JBI dan JBB. Kalau ruas jalannya memiliki MST 8 ton, maka beban sumbu harus benar-benar dipastikan sesuai ketentuan,” keluh Ivan, Rabu (21/10/26) usai melihat lokasi razia bersama semua stake holder.
Tiga Sumbu Belum Tentu Memenuhi MST 8 Ton
Dalam analisis yang menggunakan asumsi MST 8 ton, berat bruto kendaraan sebesar 31,78 ton menghasilkan perbedaan beban rata-rata berdasarkan konfigurasi sumbu. Jika kendaraan menggunakan dua sumbu, rata-rata beban mencapai 15,89 ton per sumbu. Angka ini sekitar 98,63 persen di atas MST 8 ton.
Pada konfigurasi tiga sumbu, rata-rata beban masih mencapai 10,59 ton per sumbu atau sekitar 32,42 persen di atas MST.Sementara itu, jika dibagi secara matematis pada empat sumbu, rata-rata beban menjadi sekitar 7,945 ton per sumbu atau 0,69 persen di bawah MST 8 ton.
Menurut Ivan, angka tersebut menjadi indikasi awal bahwa konfigurasi tiga sumbu belum tentu cukup untuk membawa kendaraan dengan berat bruto 31,78 ton pada ruas jalan dengan batas MST 8 ton.
“Empat sumbu secara matematis memang membuat rata-rata beban berada sedikit di bawah 8 ton. Tetapi jangan langsung menyimpulkan kendaraan itu aman atau memenuhi aturan. Kita harus melihat beban aktual masing-masing sumbu, jarak antarsumbu, konfigurasi kelompok sumbu, dan hasil pengujian kendaraan,” ujarnya.
Ia menekankan, pembagian berat secara rata-rata tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Posisi muatan, konstruksi tangki, sistem suspensi, serta distribusi cairan dapat menyebabkan salah satu sumbu menerima beban lebih besar.
Beban Berlebih Berpotensi Mempercepat Kerusakan Jalan
Analisis teknis dalam flyer juga menggunakan pendekatan rumus pangkat empat untuk menggambarkan pengaruh beban sumbu terhadap kerusakan perkerasan jalan. Dengan asumsi MST 8 ton, faktor kerusakan relatif pada beban rata-rata 15,89 ton untuk kendaraan dua sumbu diperkirakan mencapai 15,56 kali per sumbu. Pada kendaraan tiga sumbu dengan rata-rata 10,59 ton, faktor tersebut sekitar 3,07 kali per sumbu.
Adapun konfigurasi empat sumbu dengan rata-rata beban 7,945 ton menghasilkan faktor sekitar 0,97 kali per sumbu. Ivan menilai, ilustrasi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan beban kendaraan, terutama pada jalan yang memiliki keterbatasan daya dukung.


“Kerusakan jalan akibat kelebihan muatan tidak bisa dianggap persoalan kecil. Beban sumbu yang berlebihan dapat mempercepat kerusakan perkerasan, menambah biaya pemeliharaan, dan akhirnya membebani anggaran daerah. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sebelum kerusakan semakin luas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Simpang Rimbo merupakan kawasan dengan aktivitas lalu lintas yang padat. Kendaraan berat yang membawa muatan berlebih berpotensi memperbesar tekanan pada perkerasan, terutama ketika berhenti, bergerak kembali, atau melakukan manuver di persimpangan.
Keselamatan Kendaraan Prioritas
Selain kerusakan infrastruktur, Ivan menyoroti risiko keselamatan kendaraan tangki yang membawa muatan berat. Kelebihan beban dapat memengaruhi kemampuan pengereman, kondisi ban dan suspensi, serta kestabilan kendaraan saat berbelok atau menghindari hambatan.
Pada kendaraan pengangkut cairan, pergerakan muatan di dalam tangki juga perlu diperhitungkan karena dapat memengaruhi distribusi beban dan kestabilan saat kendaraan bermanuver.
“Keselamatan tidak boleh dikompromikan. Kita harus memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan benar-benar memenuhi ketentuan teknis, baik dari sisi muatan, kondisi kendaraan, maupun kelengkapan dokumennya,” tegas Ivan.
Pemeriksaan & Penegakan Aturan
Ivan mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan berlapis terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di Simpang Rimbo.
Pemeriksaan tersebut meliputi kepastian kelas jalan dan MST, pengecekan dokumen KIR atau uji berkala, SRUT, JBI dan JBB, dokumentasi konfigurasi sumbu, hingga penimbangan beban aktual pada setiap sumbu.
Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian atau pengurangan muatan sebelum melanjutkan perjalanan.
Ivan juga meminta pengawasan tidak berhenti pada pengemudi, tetapi turut menelusuri tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang yang menentukan kapasitas serta jumlah muatan.
“Jangan sampai pengemudi menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang juga harus memastikan muatan yang dibawa sesuai ketentuan. Penegakan aturan harus tegas dan berbasis hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Ivan, hasil penimbangan truk tangki dengan berat bruto 31,78 ton tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi pengawasan angkutan barang di koridor Simpang Rimbo dan pintu masuk Kota Jambi.
“Jalan dibangun menggunakan uang rakyat. Kita harus menjaga agar kendaraan yang melintas sesuai daya dukung jalan, sehingga infrastruktur tidak cepat rusak dan masyarakat tetap aman. Jangan sampai biaya akibat pelanggaran muatan justru ditanggung oleh masyarakat luas,” tutupnya. (OYI)



Discussion about this post