Jambiday.com, JAMBI – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi tidak boleh selalu dimaknai dengan mencari objek pajak baru atau menaikkan tarif yang pada akhirnya justru menambah beban masyarakat. Persoalan mendasar yang harus segera dibenahi adalah masih besarnya potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal, lemahnya pendataan, serta belum optimalnya pemungutan pajak dari sektor-sektor yang sebenarnya sudah memiliki dasar hukum.
Pandangan tegas tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sebenarnya tidak kekurangan peluang untuk meningkatkan PAD. Namun, selama ini masih terdapat sejumlah celah penerimaan yang belum dimanfaatkan secara serius dan terukur.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya adalah rendahnya kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan data yang dihimpun Panitia Khusus (Pansus) II Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah DPRD Provinsi Jambi, tingkat kepatuhan pembayaran PKB kendaraan roda dua baru mencapai 24,33 persen, sedangkan kendaraan roda empat sebesar 59,60 persen. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya potensi pajak kendaraan yang belum masuk ke kas daerah.
“Peluang terbesar justru sudah ada di depan mata. Kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah. Jangan sampai pemerintah sibuk mencari sumber pendapatan baru, sementara potensi penerimaan yang sudah ada justru dibiarkan tidak tergarap,” kata Ivan, Minggu (01/11/26).
Ekonomi Tumbuh, Tetapi Pajaknya Belum Optimal
Ivan juga menyoroti paradoks pertumbuhan ekonomi Jambi, khususnya pada sektor pertambangan dan galian. Aktivitas ekonomi di sektor tersebut terus berkembang, termasuk mobilitas kendaraan berat dan angkutan batu bara yang setiap hari menggunakan infrastruktur jalan. Namun, kontribusi langsung sektor tersebut terhadap PAD Provinsi Jambi dinilai masih belum sebanding dengan aktivitas ekonomi yang dihasilkan.
Persoalannya, sejumlah pajak utama seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, ruang yang dapat dimaksimalkan pemerintah provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ivan menilai, salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan adalah kendaraan angkutan batu bara dan alat berat yang beroperasi di Jambi, tetapi sebagian menggunakan nomor polisi luar daerah. Akibatnya, aktivitas kendaraan tersebut ikut membebani jalan di wilayah Jambi, sementara penerimaan pajaknya berpotensi dinikmati daerah lain.
“Jalan kita yang menanggung bebannya, sementara pajaknya dinikmati daerah lain. Pemerintah provinsi harus berani membenahi sistem pendataan, pengawasan, dan koordinasi lintas daerah agar potensi pajak tidak terus mengalir ke wilayah lain,” ujarnya.
Empat Prioritas Pembenahan PAD
Dalam pembahasan Pansus II, kata Ivan, terdapat 23 rekomendasi yang ditujukan kepada 20 organisasi perangkat daerah (OPD). Ivan kemudian memetakan rekomendasi tersebut berdasarkan besarnya dampak terhadap PAD serta kemudahan pelaksanaannya. Dari hasil pemetaan itu, terdapat empat rekomendasi yang dinilai menjadi prioritas utama.
Pertama, pemutihan atau penghapusan sanksi administratif PKB yang dilakukan secara terukur. Menurut Ivan, kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan keringanan kepada penunggak pajak, melainkan menjadi momentum memperbarui basis data kendaraan sekaligus menarik kembali kendaraan yang selama ini tidak aktif dalam sistem perpajakan.
Namun, program tersebut harus dirancang secara cermat agar tidak menjadi insentif bagi masyarakat untuk sengaja menunda pembayaran pajak.
Kedua, memperbaiki metode pengukuran Pajak Air Permukaan. Ivan menilai, sejumlah industri, termasuk pabrik kelapa sawit dan pembangkit listrik tenaga air, menggunakan air permukaan dalam jumlah besar. Tanpa sistem pengukuran yang jelas dan akurat, potensi penerimaan dari sektor ini tidak akan pernah optimal.
Ketiga, membentuk tim khusus Pajak Alat Berat di tingkat kabupaten/kota. Langkah ini dinilai penting karena alat berat tersebar di berbagai lokasi pertambangan dan perkebunan sehingga pendataannya tidak cukup hanya dilakukan dari balik meja, tetapi harus melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Keempat, mengoptimalkan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Optimalisasi ini membutuhkan koordinasi dan sinkronisasi data antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota yang memungut pajak induknya.
Selain empat prioritas tersebut, Ivan juga menempatkan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari kontraktor migas di wilayah kerja Provinsi Jambi sebagai proyek strategis yang berpotensi memberikan tambahan pendapatan daerah dalam jumlah besar.
Meski demikian, realisasinya membutuhkan proses panjang, negosiasi, serta kesiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengelolanya.
Ivan Ingatkan OPD, Jangan Hanya Berhenti di Atas Kertas
Ivan mengingatkan bahwa persoalan utama dari berbagai rekomendasi optimalisasi PAD bukan terletak pada kurangnya gagasan, melainkan belum adanya ukuran keberhasilan yang jelas.
Menurutnya, rekomendasi yang telah disusun tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif atau laporan kegiatan tanpa tindak lanjut konkret.
Ia mengusulkan agar setiap rekomendasi prioritas dilengkapi tiga indikator utama, yakni target penerimaan dalam rupiah, tenggat waktu pelaksanaan, serta OPD yang bertanggung jawab.
Kemajuan pelaksanaannya juga harus dievaluasi setiap tiga bulan sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara terukur.
“Kalimat ‘perlu dikelola secara optimal dan inovatif’ mudah ditulis, tetapi sulit ditagih,” tegasnya.
Ivan juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terjebak pada program rehabilitasi gedung, pengadaan sarana, maupun kegiatan lain yang membutuhkan anggaran besar, tetapi belum tentu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan.
Menurutnya, setiap kebijakan optimalisasi PAD harus didasarkan pada analisis manfaat dan biaya. Jangan sampai upaya meningkatkan pendapatan justru berakhir dengan bertambahnya belanja daerah tanpa hasil yang sebanding.
Tutup Kebocoran, Bukan Menambah Beban Rakyat
Lebih jauh, Ivan menegaskan bahwa optimalisasi PAD bukan semata-mata mencari objek pajak baru atau menaikkan tarif. Justru pekerjaan terpenting pemerintah adalah menutup celah penerimaan dari potensi yang selama ini belum tergarap.
Lima sumber yang menurutnya harus menjadi perhatian utama adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, retribusi jasa tenaga kerja asing, serta Participating Interest 10 persen sektor Migas. Seluruh potensi tersebut dinilai memiliki ruang untuk diperjuangkan melalui kewenangan dan regulasi yang tersedia.
“Yang kita butuhkan sekarang bukan aturan baru, melainkan kemauan bersama dan kerja yang terukur,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah provinsi bersama seluruh OPD tidak lagi sekadar menghasilkan rekomendasi, tetapi mampu menerjemahkannya menjadi target penerimaan yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Ivan, peningkatan PAD harus menjadi instrumen untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, bukan justru menambah tekanan ekonomi masyarakat.
Sebab, PAD yang kuat pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang semakin layak, serta pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Provinsi Jambi. (OYI)



Discussion about this post