Friday, September 12, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

JAM-Pidum Setujui 15 Pengajuan Restorative Justice

by Redaksi
19/10/2022
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA– Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 dari 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Bacajuga

WhatsApp Waka I DPRD Jambi Ivan Wirata Dibajak, Modus Minta Uang & Kirim File PDF

Hidayat, Kanwil Ditjenpas Jambi Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sahabat Pangan Lapas dan Pentahelix

Ricuh Organisasi di Kampus UIN STS Jambi, DPC Peradi Minta Pelaku Ditindak Tegas

Marak PETI di Bungo, Aparat Hukum Diminta  Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Doa Bersama Menggema dari Balik Tembok Lapas Muara Sabak untuk Indonesia Damai

Lapas Narkotika Muara Sabak Berbagi, Bansos Disalurkan untuk Warga Sekitar


Adapun 15 (lima belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka ACHMAD AGUSTIAN bin WARAS dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.


2. Tersangka JOHAR EFENDI bin PONIREN dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


3. Tersangka YOSAFAT DANIEL bin ROBERT dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


4. Tersangka DEDI PRASETYO als DED bin PARMINTO dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


5. Tersangka HABIBI alias ABONG bin UWES dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


6. Tersangka SODIKIN bin HATIB (alm) dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


7. Tersangka NYU HADIANTO bin (alm) SURYONO dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


8. Tersangka SUPANDI bin ARMIN dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


9. Tersangka RENO MANGGALA SAPUTRA bin RUDI HARTONO dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.


10. Tersangka SRI ELFIRAWATI DJAKARIA alias ELFIRIA dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.


11. Tersangka ARGORIUS KARLINO TANI alias ARGO dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.


12. Tersangka I MISRAN bin ARAN, Tersangka II BIMA SATRIA als BIMA bin RAHMADI, Tersangka III RAHE APRIARI als RAHE bin RARAN, dan Tersangka IV RIZKY DWI RAMADHAN als IKI bin SHARJO dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.


13. Tersangka VINKI YURLANDA bin YUSRAL dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


14. Tersangka SUPANDI dari Kejaksaan Negeri Sintang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


15. Tersangka RAHEL ALBIDAN MAKMUR MAHARAJA dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.


Sementara berkas perkara atas nama Tersangka RAIHAN IMANDA PANGGILAN RAIHAN dari Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (RED)

Tags: jampidum RIkeadilan restorasiKejagungkejagung RIKejaksaan Agung RI
Previous Post

Pengadaan Barang/Jasa Hulu Migas Terapkan ISO 37001:2016 dan ISO 27001

Next Post

Atasi Permasalahan Genk Motor, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Masyarakat Ikut Andil

Next Post

Atasi Permasalahan Genk Motor, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Masyarakat Ikut Andil

Komisi IV DPRD Kota Jambi RDP Bersama Dinas Pertanian dan BKPSDMD Bahas Pengaduan Tenaga Non ASN

Ketum IAD Kunjungi TK Adhiyaksa

Gunung Kerinci Semburkan Abu Vulkanik. Foto: IST Google

Gunung Kerinci Semburkan Abu Vulkanik, Masuk Level 2 Waspada

Albertus Rachmad Wibowo Sambut Kapolda Jambi yang Baru

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK