Jambiday.com, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Senin, 28 November 2022, di Aula salah satu hotel di Jambi.
Tampil sebagai pembicara Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag seorang akademisi UIN STS Jambi. Di Jambi nama wanita cantik dan ramah ini tidaklah asing khususnya dalam hal kepemiluan. Karena selain pernah dua periode menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jambi ia aktif di Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Jambi.
Dalam paparannya, Fitri Habi terlihat mampu memetakan persoalan pendataan pemilih secara komprehensip dan teknis. Menurutnya tidak adanya mitra badan adhoc, terbatasnya anggaran PDPB dan penerjemahan regulasi secara saklek dan beragam, menambah rentetan panjang masalah dan tantangan KPU Kabupaten/Kota dalam mengekskusi penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan secara maksimal.
” Persoalan empiris seperti banyak warga yang tidak terdata, orang sudah TMS masih muncul hanya rangkain dari masalah fundamental baik soal keberadaan badan adhoc maupun tafsir regulasi yang terlalu saklek di lapangan, ” ungkapnya dihadapan anggota KPU Kabupeten Kota Provinsi Jambi.
Rapat koordinasi diselenggarakan bertujuan untuk menjelaskan secara langsung bagaimana proses DPB yang akan dilakukan di Provinsi.
“Untuk sumber awal data yaitu dari DPT, DPTB dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan perbulan. Dan tentunya data pemilih yang ada tersebut sampai dengan sekarang pasti akan berubah secara data kependudukan sebab data penduduk setiap waktu terus berubah,” ujar Fitri.
Dan perubahan itu, lanjut wanita ramah ini, di karenakan jumlah penduduk yang selalu berubah disebabkan angka kematian, pindah domisili, perkawinan, perceraian dan juga alih status dari sipil menjadi TNI/Polri atau sebaliknya.
“Untuk itu sangat penting daftar pemilih ini terus di perbaharui guna memudahkan proses pendataan data pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya,” pungkas Fitri. (RED)
Discussion about this post