Jambiday.com, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi melakukan sosialisasi terkait tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, Selasa (27/12).
Dalam sosialisasi ini hadir para pakar kepemiluan di Provinsi Jambi seperti Dr. Nuraida Fitri Habi, M. Sanusi, MH dan Desi Arianto, Spt. Ketiganya merupakan mantan anggota KPU Provinsi Jambi dan penggiat demokrasi di Jambi.
Nuraida Fitri Habi yang merupakan koordinator Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Jambi mengungkapkan, mekanisme pendaftaran pada Pemilu 2024 mendatang akan dilakukan secara digital.
Menurutnya, pendaftaran DPD akan dilakukan menggunakan aplikasi SILON.
“Aplikasi silon ini atau bisa disebut dengan sistem informasi pencalonan berguna untuk menginput data calon DPD,” jelas wanita Cantik yang selalu modis tersebut.
Ia menambahkan, ada persyaratan khusus untuk anggota DPD RI pada Pemilu 2024, dimana Balon harus menyertakan dukungan minimal 2000 pemilih. Hal ini disesuaikan dengan jumlah penduduk provinsi dari 1 juta sampai 5 juta dukungan paling sedikit 2000 pemilih.
“Di Jambi ini jumlah penduduknya 3.5 juta lebih. Maka dukungan minimal itu 2000 orang pemilih. Dari dukungan minimal 2000 pemilih ini disampaikan pada saat masa penyerahan dukungan di antara tanggal 16-29 Desember 2022,” jelas Dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi tersebut.
“Setelah melakukan verifikasi adminstrasi dan verifikasi faktual, dan itu terpenuhi dengan syarat minimal dukungan 2000 maka dia bersayarat mendaftar untuk mencalon DPD pada bulan Mei 2023 mendatang,” sambungnya.
Verifikasi administrasi akan dilakukan dengan SILON. Verifikasi ini mengecek kecukupan data, mengecek kegandaan, dan mengecek hal-hal yang memastikan adminstrasi yang masuk memenuhi syarat dan menghitung minimal dukungan yang lolos secara adminstrasi.
Ia menjelaskan setelah dinyatakan lolos secara administrasi, selanjutnya akan dilakukan verifikasi Faktual.
“Jika dalam verifikasi faktual ini tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, maka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” terangnya.
Ditambahkan Doktor lulusan UIN Ciputat ini, tahapan pencalonan meliputi penyerahan syarat dukungan dilanjutkan verifikasi dilakukan di KPU Provinsi. Sedangkan penetapan calon anggota DPD Pemilu 2024 di Jambi dilakukan oleh KPU RI.
“Setelah memenuhi syarat vaktual, baru nanti akan ditetapkan calon oleh KPU RI,” pungkasnya. (OYI)
Discussion about this post